Alreinamedia, Batam – Dalam rangkaian razia knalpot brong periode April hingga Mei 2026, Polresta Barelang mengamankan ratusan barang bukti berupa motor hingga dokumen berkendara.
Penindakan penggunaan knalpot brong itu tidak sesuai spesifikasi teknis yang bikin resah warga Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengatkaan, penindakan ini menyasar para pelaku balap liar dan pengendara yang mengabaikan ketertiban lalu lintas.
“Kegiatan ini komitmen kami menjaga kenyamanan warga Batam. Selama periode April-Mei 2026, tercatat 198 unit motor knalpot brong berhasil kami amankan,” kata Anggoro saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (11/5/2026).
Selain menyita kendaraan fisik, petugas juga menindak pelanggar melalui penyitaan dokumen resmi.
Berikut rincian hasil penindakan razia knalpot brong Polresta Barelang selama periode tersebut:
198 Unit Motor: Menggunakan knalpot brong/bising.
19 Lembar SIM: Disita dari pelanggaran kasat mata.
34 Lembar STNK: Diamankan sebagai barang bukti penilangan.
Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo menjelaskan, ratusan barang bukti ini mayoritas dijaring dari aksi balap liar yang rutin digelar setiap malam Minggu.
Mirisnya, para pelanggar tersebut didominasi oleh kalangan remaja bersekolah.
“Mayoritas pelanggar adalah pelajar SMP hingga SMA. Titik penindakan tersebar mulai dari Nagoya, Simpang Laluan Madani, hingga kawasan Sekupang,” jelas Afiditya.
Seluruh motor yang terjaring razia kini dikandangkan di Mapolresta Barelang.
Polisi menegaskan tidak akan segan-segan mencabut SIM sementara bagi pelanggar yang terjaring razia serupa lebih dari 3 kali.
“Kami juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya. Pastikan kendaraan mereka sesuai standar dan tidak menggunakan knalpot brong yang memicu gangguan kamtibmas,” pungkas Afiditya.

















