Hukum

Warga Geram, 102 Motor Knalpot Brong di Batam Disita Polisi, Pemilik Terancam Didenda

×

Warga Geram, 102 Motor Knalpot Brong di Batam Disita Polisi, Pemilik Terancam Didenda

Sebarkan artikel ini
Knalpot Brong Batam
Kombes Pol Anggoro Wicaksono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolresta Barelang terkait razia knalpot brong yang bikin resah, Senin (20/04/2026). (Foto: Ist)

Alreinamedia, Batam – Polresta Barelang menindak 102 ratusan pemotor yang pakai knalpot brong di Batam.

Ratusan motor tersebut juga kedapatan balap liar di jalanan hingga kini “dikandangkan” di Mapolresta Barelang demi mengembalikan ketenangan warga.

Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima tumpukan keluhan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan kebisingan suara knalpot dan aksi ugal-ugalan di jalan raya.

“Penindakan intensif ini adalah respons cepat kami terhadap keluhan masyarakat yang resah akan aksi balap liar dan kebisingan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono di Mapolresta Barelang, Senin (20/4/2026).

Operasi senyap ini dilakukan personel Satlantas Polresta Barelang selama lima hari berturut-turut, mulai 15 hingga 19 April 2026.

Baca Juga :  Sawah Terancam, Jateng Bebaskan PBB Petani Demi Padi 10,5 Juta Ton

Polisi menyisir lokasi-lokasi yang selama ini dikenal sebagai “sirkuit ilegal” para remaja.

Beberapa titik yang menjadi sasaran empuk petugas antara lain:

  1. Kawasan Nagoya hingga Jalan Raden Patah.
  2. Simpang Laluan Madani sampai Bundaran Madani.
  3. Jalan R.E. Martadinata Sekupang.
  4. Simpang Masjid Raya hingga Simpang Frengki.
  5. Kawasan Simpang Kara.

Para pemilik motor “berisik” ini tidak hanya harus merelakan kendaraannya disita, tetapi juga dijerat dengan sanksi tilang.

Kombes Anggoro memastikan para pelanggar akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Para pelanggar dijerat Pasal 285 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Ancamannya pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu,” ujar Anggoro.

Baca Juga :  Suami Tewas Kejar Jambret: Bebas Pidana Tanpa Polisi Menilai

Selain aturan lalu lintas, penyitaan ini juga mengacu pada ambang batas kebisingan yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Mirisnya, mayoritas pelanggar yang terjaring masih berusia muda.

Kapolresta pun memberikan pesan menohok bagi para orang tua agar tidak abai terhadap aktivitas anak di luar rumah.

“Kami mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya. Pastikan mereka memiliki SIM dan STNK, dan jangan biarkan mereka terlibat balap liar yang membahayakan nyawa,” imbaunya.

Polresta Barelang berkomitmen akan terus menggencarkan sosialisasi hingga ke tingkat RT/RW dan sekolah agar jalanan kembali aman  tanpa gangguan suara knalpot brong di Batam.