Alreinamedia.com-Natuna,Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengadah menggelar musyawarah dengan agenda roda pemerintahan desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,Rabu (30/4/25). Musyawarah tersebut dihadiri oleh tokoh masyarakat, perangkat desa, perwakilan warga hingga pihak kepolisan dan TNI
Salah satu BPD Pengadah menyampaikan kekhawatiran tentang sejumlah program desa yang dianggap tidak berjalan sesuai rencana. Pasalnya Kepala Desa (Kades) Pengadah sering sakit-sakitan.
“Kami melihat dikarenkan Kades Pengadah sering sakit-sakitan sehingga roda pemerintahan kurang berjalan. Ini yang menjadi dasar kami menginisiasi musyawarah,” ujarnya.
Ironisnya, sebagian besar warga yang hadir justru menyatakan bahwa mereka tidak memiliki keluhan terkait jalannya pemerintahan desa. Salah satu Ketua RW di Desa Pengadah, Supardi bahkan menilai kegiatan desa masih dalam batas wajar dan menyesuaikan dengan kondisi teknis serta waktu pelaksanaan.

“Kami sebagai masyarakat belum melihat ada yang salah atau mandek. Kami tidak ada yang mengeluh. Jadi kami rasa kalau bicara roda pemerintahan tidak berjalan, yang tidak berjalan itu ya seperti apa ? Sebab beberapa kegiatan semuanya berjalan lancar,” kata Supardi.
Meski demikian, musyawarah berlangsung dalam suasana kondusif meskipun sempat terjadi perbedaan pandangan antara BPD Pengadah dan masyarakat. Sejumlah warga juga berharap agar komunikasi antara BPD Pengadah dan pemerintah desa bisa lebih terbuka sehingga tidak terjadi salah persepsi.
Sementara di lokasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Natuna, Suhardi menuturkan, pergantian Kades tidak bisa dilakukan secara subjektif atau dugaan hukum yang belum dapat dibuktikan. Pergantian Kades harus sesuai prosedur dan hukum yang berlaku.
“Pergantian Kepala Desa tidak bisa dilakukan hanya karena persepsi subjektif atau dugaan yang belum dibuktikan secara administrasi. Semua harus sesuai prosedur dan dasar hukum yang berlaku,” ujar Suhardi.
Suhardi menjelaskan, pemberhentian Kades harus berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 40 dan Pasal 41. Selain itu juga berdasarkan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, khususnya pada Pasal 5 huruf b.
“Di aturan itu disebutkan Kepala Desa diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan,” katanya.
Dia menuturkan, Kades tudak perlu absensi seperti ASN. Sementara jika Kades sakit selama enam bulan berturut-turut, maka haarus ada bukti surat keterangan dari dokter.
Selain itu harus melalui proses klarifikasi dan evaluasi dari pihak terkait seperti BPD, Camat, dan Dinas PMD. Nantinya, rekomendasi pemberhentian biasanya diajukan oleh BPD kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan.

“Tujuannya apa? Ya Agar pelayanan pemerintahan desa tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh kondisi Kepala Desa yang tidak bisa menjalankan tugasnya dalam waktu lama,” pungkas Suhardi.

















