Hukum

Ali Ngabalin Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Informasi Bohong

×

Ali Ngabalin Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Informasi Bohong

Sebarkan artikel ini
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Dwi Narwoko / merdeka.com)

Alreinamedia.com, Jakarta – Kiyai Tatang Mohammad Natsir melaporkan Ali Mochtar Ngabalin ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan penyebaran informasi bohong. Ali dilaporkan karena mengklaim sebagai Ketua Umum (Ketum) Badan Kordinasi Mubalig Seluruh Indonesia (Bakomubin).

Laporan Tatang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/B/1575/XII/2018/BARESKRIM tertanggal 4 Desember 2018.

Tatang yang mengaku sebagai Ketum Bakomubin yang sah itu, menilai Ali telah menimbulkan perpecahan internal yang merugikan Bakomubin.

“Kami meminta kejujuran saudara Ali Mochtar Ngabalin mengapa masih mengaku sebagai ketum Bakomubin. Ini pelanggaran serius baik pidana maupun internal organisasi,” kata kuasa hukum Tatang, Eggi Sudjana di kantor sementara Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018), seperti dikutip cnnindonesia.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Kembangkan Perkebunan Jagung untuk Ketahanan Pangan

Eggi menyebut, Ngabalin telah membohongi publik dengan membuat surat keputusan pengangkatan diri sebagai Ketum Bakomubin sendiri. Dia juga memalsukan tanda tangan Majelis Syuro Nasional.