Hukum

Ali Ngabalin Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Informasi Bohong

×

Ali Ngabalin Dilaporkan ke Bareskrim Polri Atas Dugaan Informasi Bohong

Sebarkan artikel ini

Menurut Eggi, Ketum Bakomubin yang sah adalah Tatang Mohammad Natsir, yang kini menjadi pelapor Ali Ngabalin ke Bareskrim.

“Jadi Ngabalin itu mengaku sebagai ketua Bakomubin, padahal ketua yang sebenarnya adalah Kiyai Tatang Mohammad Natsir,” kata Eggi.

Kepada detikcom, Ngabalin meminta persoalan kepengurusan Bakomubin diselesaikan di lingkup internal.

“Bisa kami selesaikan di lingkup internal, bisa ngomong secara baik-baik, monggo kalau ada yang lebih bisa dan mengurus organisasinya. Tidak ada urusan bagi saya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden itu.

Ali Ngabalin dilaporkan atas tindak pidana sumpah palsu dan keterangan palsu, penipuan melalui media elektronik, serta pencemaran nama baik lewat media elektronik.

Ngabalin dapat dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 263 juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 317 juncto Pasal 242 KUHP.

Baca Juga :  KPU Fokus Jaga Kesiapan Jaringan Internet saat Pilkada Serentak 2024

 

Editor: Chandra Adi Putra