Hukuman Mantan Ketua Program Studi Anestesiologi Undip Diperberat Menjadi Empat Tahun Penjara
SEMARANG – Kasus pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Program Studi Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, kembali menemui babak baru. Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutuskan untuk memperberat hukuman Taufik dari dua tahun menjadi empat tahun penjara. Keputusan ini merupakan hasil dari upaya banding yang diajukan oleh Taufik setelah sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Sarwanto, mengonfirmasi bahwa vonis yang diterima Taufik Eko Nugroho (TEN) memang menjadi lebih berat. “Iya betul, keputusan vonis yang diterima TEN lebih berat,” ujar Sarwanto saat dihubungi.
Dalam berkas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, yang mengubah keputusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 189/Pid.B/2025/PN Smg, Taufik dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan ini sesuai dengan dakwaan pertama dari Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” demikian bunyi kutipan dari berkas tersebut.
Meski demikian, perjuangan hukum Taufik belum berakhir. Menurut Sarwanto, Taufik berencana mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah ke Mahkamah Agung. Pihak kejaksaan pun akan mengajukan kontra memori kasasi. “Terdakwa menyatakan kasasi pada tanggal 3 Desember 2025. Jaksa menyatakan kontra kasasi,” jelas Sarwanto.
Kronologis Kasus Pemerasan
Taufik Eko Nugroho, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Program Studi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, terbukti bersalah melakukan pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindak pidana pemerasan ini berkaitan erat dengan dugaan pungutan liar atau Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang dibebankan kepada para mahasiswa program spesialis anestesi Undip. Salah satu mahasiswi yang menjadi korban adalah Aulia Risma Lestari.
Proses pemerasan ini diduga telah berlangsung selama periode 2018 hingga 2023. Total uang hasil pungutan liar yang berhasil dikumpulkan diduga mencapai angka fantastis, yaitu sekitar Rp2,49 miliar.
Kasus ini tidak hanya menyeret Taufik Eko Nugroho. Terdapat dua terpidana lain yang juga terlibat dalam kasus ini. Keduanya adalah:
- Sri Maryani: Mantan bendahara PPDS Anestesi. Ia divonis hukuman penjara selama 9 bulan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya mengajukan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
- Zara Yupita Azra: Seorang senior dari Aulia Risma Lestari. Ia juga divonis sembilan bulan penjara. Serupa dengan Sri Maryani, vonis yang dijatuhkan kepada Zara juga lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Kedua terpidana tersebut, Sri Maryani dan Zara Yupita Azra, tidak mengajukan banding atas putusan yang telah diketok palu pada Rabu, 1 Oktober 2025. Keputusan Pengadilan Negeri Semarang yang memvonis mereka menjadi akhir dari proses hukum bagi keduanya.
Upaya banding yang dilakukan Taufik Eko Nugroho justru berujung pada hukuman yang lebih berat, menunjukkan bahwa proses hukum masih terus berlanjut untuk menentukan nasib akhir mantan ketua program studi tersebut. Kasus ini menjadi sorotan tajam terkait praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan, khususnya pada program spesialis yang menuntut biaya tinggi.
















