Hukum & Kriminal

Ammar Zoni: Momen Pindah dari Nusakambangan ke Kamar Khusus

×

Ammar Zoni: Momen Pindah dari Nusakambangan ke Kamar Khusus

Sebarkan artikel ini

Ammar Zoni Pindah ke Lapas Cipinang, Siap Hadir Sidang Tatap Muka

Aktor Ammar Zoni kini telah resmi dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Cipinang, Jakarta. Perpindahan ini dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, dengan tujuan utama agar Ammar Zoni dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan yang sedang dijalaninya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keputusan ini diambil berdasarkan permintaan dari majelis hakim yang menginginkan kehadiran terdakwa secara tatap muka (offline) di ruang sidang.

Proses pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan yang sangat ketat. Ammar Zoni tidak sendirian; ia dipindahkan bersama lima narapidana lainnya. Setibanya di Lapas Cipinang, rombongan ini langsung menjalani serangkaian prosedur penerimaan, termasuk pemeriksaan kesehatan. Setelah semua administrasi dan pemeriksaan selesai, mereka ditempatkan di kamar penempatan khusus (patsus).

Dari dokumentasi yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Ammar Zoni dan narapidana lainnya terlihat mengenakan seragam kaos oranye yang dibalut dengan rompi tahanan berwarna merah selama proses pendataan. Sebagian dari mereka tampak memiliki rambut yang dicukur pendek atau botak, sesuai dengan standar tata tertib yang berlaku di lembaga pemasyarakatan.

Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, mengonfirmasi bahwa Ammar Zoni beserta rombongannya tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. “Ammar Zoni dkk tiba di Lapas Narkotika Jakarta sekitar pukul 18.00 WIB. Dilakukan administrasi penerimaan, pemeriksaan kesehatan, dan selanjutnya ditempatkan di Kamar Patsus (Penempatan Khusus),” jelas Rika.

Baca Juga :  Anak Angkat Bunuh Orang Tua: Cekik dan Pukul Balok

Proses pemindahan ini merupakan kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang memimpin, dengan dukungan pengawalan ketat dari Polres Metro Jakarta Pusat, serta didampingi oleh petugas dari Lapas Nusakambangan.

Latar Belakang Perpindahan dan Klarifikasi

Sebelumnya, sempat beredar berbagai kabar simpang siur mengenai status dan lokasi Ammar Zoni. Ada informasi yang menyebutkan bahwa Ammar Zoni telah keluar dari Lapas Nusakambangan.

Salah satu pihak yang sempat mengeluarkan pernyataan terkait hal ini adalah praktisi hukum Firdaus Oiwobo. Ia menyoroti kasus narkoba yang menjerat mantan suami Irish Bella tersebut dan menyatakan bahwa proses persidangan kasus Ammar Zoni telah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jadi persidangan Ammar Zoni ini biarkan saja proses administrasi hukumnya berjalan ya,” ujar Firdaus kala itu. “Karena memang biar gimanapun proses ini sudah berjalan lama ya dari mulai di LP Ammar Zoni sudah diperiksa. Karena kejadiannya kan jauh sebelum viral saat ini. Terlepas nanti Ammar Zoni diputus bersalah atau tidak itu biarkan aja pihak penegak hukum yang memutuskan khususnya pengadilan ya hakim dan jaksa.”

Firdaus Oiwobo juga sempat menyebutkan bahwa Ammar Zoni sudah tidak berada di Lapas Nusakambangan dan diduga telah dipindahkan ke penjara lain di Jawa Tengah. “Saya dengar sudah dipindahin ke Jawa Tengah. Udah enggak di Cilacap Nusakambangan lagi,” ungkapnya. “Dia sudah pindah ke penjara apa namanya gitu. Jadi enggak dipenjara di Nusakambangan karena viral-viral kemarin.”

Baca Juga :  24 Jam Tuntas: Pengeroyok Sopir Truk Batubara Jambi Dibekuk

Namun, informasi resmi dari Ditjen Pemasyarakatan kini mengklarifikasi bahwa perpindahan Ammar Zoni ke Lapas Cipinang adalah benar dan dilakukan atas dasar permintaan majelis hakim untuk keperluan persidangan tatap muka. Hal ini menunjukkan bahwa pihak kejaksaan dan lembaga pemasyarakatan bergerak sesuai dengan arahan hukum yang berlaku untuk memastikan jalannya proses peradilan yang transparan dan akuntabel.

Prosedur di Lapas Cipinang

Setibanya di Lapas Narkotika Cipinang, Ammar Zoni dan narapidana lainnya menjalani serangkaian prosedur standar yang meliputi:

  • Administrasi Penerimaan: Proses pencatatan identitas dan data diri narapidana baru.
  • Pemeriksaan Kesehatan: Guna memastikan kondisi fisik dan mental narapidana dalam keadaan baik sebelum ditempatkan.
  • Penempatan Khusus (Patsus): Tahap awal penempatan narapidana baru di blok atau kamar khusus untuk observasi dan adaptasi awal sebelum digabungkan dengan narapidana lainnya.

Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan keamanan, ketertiban, serta kesehatan seluruh penghuni lapas. Perpindahan Ammar Zoni ke Lapas Cipinang ini diharapkan dapat memperlancar jalannya persidangan dan memungkinkan Ammar Zoni untuk secara langsung mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang dihadapinya.