Saksi Ungkap Dugaan Pengaturan Harga Sewa Kapal Pengangkut Minyak Mentah di Pertamina
Seorang mantan pejabat PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Ryan Adityara, memberikan kesaksian penting dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023. Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 16 Desember 2025, Ryan membeberkan dugaan adanya pengaturan harga dalam penyewaan kapal Very Large Crude Carrier (VLCC) untuk pengangkutan minyak mentah Escravos.
Ryan, yang saat itu menjabat sebagai Asisten Manajer Import Crude Oil Supply PT KPI, menyatakan bahwa atasannya, Agus Purwono, yang kini juga berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam perkara ini, memberikan arahan langsung terkait penetapan harga sewa kapal tersebut. Proyek pengangkutan minyak mentah Escravos ini diketahui memiliki jadwal kedatangan kapal (laycan) pada tanggal 3–4 Januari 2023.
Proses Negosiasi dan Perbedaan Penawaran
Dalam persidangan, Ryan menjelaskan bahwa tanggung jawab negosiasi penyewaan kapal dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) dilakukan melalui komunikasi surat elektronik (email) bersama tim Crude Procurement. Ia menegaskan bahwa email merupakan saluran resmi yang dapat diakses oleh tim pengadaan.
Proses negosiasi dimulai dengan penawaran awal dari PT PIS yang diperkirakan berada di kisaran US$ 7,6 juta untuk penyewaan satu kapal VLCC secara penuh. Ryan kemudian mengajukan penawaran balasan sebesar US$ 3,7 juta. Angka ini didasarkan pada perhitungan estimasi biaya angkut yang disusun oleh fungsi Market Research and Data Analysis (MRDA).
Menurut Ryan, estimasi MRDA untuk penyewaan penuh sebuah kapal VLCC berkisar antara US$ 7,46 juta hingga US$ 7,8 juta. Karena PT KPI hanya berencana menggunakan setengah kapasitas kapal, ia membagi estimasi tersebut menjadi dua, menghasilkan angka penawaran sebesar US$ 3,7 juta.
Kenaikan Harga Sewa dan Persetujuan Atasan
Namun, proses negosiasi lanjutan menunjukkan adanya kenaikan nilai sewa. Penawaran tersebut meningkat menjadi sekitar US$ 5,5 juta sebelum akhirnya disepakati pada angka US$ 6,61 juta.
Karena nilai sewa yang disepakati telah melampaui batas estimasi yang ditetapkan oleh MRDA, Ryan mengaku meminta arahan dan persetujuan dari Agus Purwono. Ia tidak sepenuhnya mengingat bentuk komunikasi yang digunakan saat itu, namun menyatakan bahwa arahan dari atasannya bisa diberikan secara lisan maupun melalui pesan singkat, terutama jika Agus Purwono tidak berada di kantor.
Terdakwa dalam Perkara Korupsi Minyak Pertamina
Ryan Adityara dihadirkan sebagai saksi untuk enam terdakwa dalam kasus ini. Keenam terdakwa tersebut adalah:
* Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Pertamina Internasional.
* Yoki Firnandi, selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
* Agus Purwono, selaku Vice President Feedstock.
* Muhamad Kerry Adrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa.
* Dimas Werhaspati, selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa.
* Gading Ramadhan Joedo, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum, Agus Purwono bersama Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, Arief Sukmara, Dimas Werhaspati, dan Indra Putra diduga melakukan pengaturan pengadaan sewa kapal VLCC untuk pengangkutan minyak mentah Escravos dengan laycan 3–4 Januari 2023. Perbuatan ini diduga telah menguntungkan Sahara Energy International Pte Ltd sebesar US$ 1.234.288 dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan nilai yang sama.
Para terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan minyak Pertamina ini dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang ini terus berlanjut untuk mengungkap lebih lanjut dugaan praktik korupsi yang terjadi di tubuh perusahaan BUMN tersebut.
















