Alreinamedia.com-Natuna,Kualitas audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau terhadap pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Natuna kembali menjadi sorotan. Kritik muncul karena audit dinilai belum menyentuh persoalan mendasar terkait legalitas material tambang yang digunakan dalam sejumlah proyek infrastruktur.
Sejumlah proyek pemerintah di Natuna ditengarai masih menggunakan satuan harga material yang mengacu pada pasokan tambang tanpa izin. Akibatnya, material seperti pasir, tanah urug, dan batu pecah yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi diduga berasal dari sumber ilegal.
Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini hanya terdapat satu perusahaan tambang yang beroperasi secara legal di Natuna. Perusahaan tersebut pun belum mampu memasok seluruh jenis material yang dibutuhkan untuk proyek pemerintah di daerah tersebut.
Pengamat Kebijakan Publik, Marco, saat dikonfirmasi Jumat (5/12/2025) menilai BPK Kepri terlalu fokus pada aspek perhitungan angka, tanpa menelusuri keabsahan harga satuan material (SSH) yang digunakan Pemkab Natuna.
“Jika SSH disusun berdasarkan harga material ilegal, maka Belanja proyek berpotensi tidak sah secara hukum, Negara kehilangan pendapatan dari sektor pertambangan Kerugian terjadi secara ganda, baik dari sisi keuangan maupun lingkungan,” ujar Marco.
Kritik semakin menguat karena persoalan material ilegal di jadikan Proyek Pemerintah Natuna sebelumnya telah menjadi atensi aparat penegak hukum. KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian disebut telah menegaskan bahwa penggunaan material tambang tanpa izin dalam proyek infrastruktur merupakan pelanggaran Undang-Undang
Meski peringatan telah disampaikan beberapa waktu lalu, sejumlah proyek pemerintah di Natuna disebut tetap menggunakan material yang diduga tidak berizin. Serta seolah Pengguna Anggaran seperti Kebal Hukum sehingga tidak mengacuhkan peringatan tersebut.
Saat ditanya mengenai hal tersebut, Humas BPK Kepri, Fauzy Prastyo, belum memberikan keterangan resmi. Pertanyaan yang dilayangkan terkait mengapa persoalan legalitas material tidak pernah disentuh dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dari tahun ke tahun masih belum mendapatkan jawaban.
Pengamat hukum, Sopian, menegaskan bahwa audit BPK tidak boleh hanya berfokus pada dokumen pertanggungjawaban dan volume pekerjaan. Menurutnya, penelusuran sumber material adalah kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
“Kalau proyek memakai material ilegal, itu bukan lagi sekadar temuan administrasi, melainkan bisa masuk ranah tindak pidana. Audit tak boleh menutup mata,” tegas Sopian.
Ia menambahkan, jika penggunaan material ilegal terbukti, maka pihak-pihak terkait seperti pejabat daerah, kontraktor, hingga penyusun harga SSH dapat dimintai pertanggungjawaban hukum secara bersama-sama.
Isu ini dinilai menjadi ujian bagi akuntabilitas dan keberanian BPK Kepri dalam memastikan pembangunan di Natuna berlangsung sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan.Hingga berita ini diterbitkan awak media ini masih berupaya menggali mengapa Pemkab Natuna yang sempat mengajukan tambang rakyat pada tahun 2021 masih saja hingga saat ini mengacu pada harga matrial yang tidak berdasar dari penambangan yang beriizin (Arizki)

















