Berita UtamaKepriNatunaNews

Cair Tanpa Dasar, Dana Kapitasi Terancam Bermasalah

×

Cair Tanpa Dasar, Dana Kapitasi Terancam Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi (Foto: Alreinamedia.com)

Alreinamedia.com-Natuna, Penyaluran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Natuna terus berlangsung sejak tahun 2022, meskipun hingga pertengahan 2025 pemerintah daerah belum menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang mengacu pada regulasi terbaru, yakni Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.

Hingga saat ini, satu-satunya Perkada yang pernah diterbitkan Pemkab Natuna adalah Perkada Nomor 50 Tahun 2019, yang merujuk pada Permenkes Nomor 21 Tahun 2016, peraturan yang kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artinya, dasar hukum penggunaan dana kapitasi saat ini sudah tidak sinkron dengan peraturan nasional, menimbulkan kekosongan hukum yang berpotensi bermasalah secara administratif dan hukum.

Seorang aktivis hukum M. ali saat dikonfirmasi melalui sambungan tlp Selasa (15/7/25) menilai kondisi ini berisiko tinggi. “Penggunaan Perkada yang mengacu pada regulasi lama dapat dianggap cacat hukum. Apalagi jika sudah tidak sesuai dengan Permenkes yang baru. Ini bisa jadi temuan audit,” ujarnya.

Baca Juga :  President Jokowi to Inaugurate Bambang Susantono as IKN’s Head of Authority

Permenkes No. 6 Tahun 2022 mengatur secara rinci mengenai pengelolaan Dana Kapitasi JKN, termasuk mekanisme pemanfaatan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), sistem pelaporan, dan penggunaan dana non-medis. Tanpa Perkada yang menyesuaikan dengan peraturan ini, pemanfaatan dana oleh Puskesmas menjadi tidak memiliki legitimasi hukum yang kuat di tingkat daerah.

Pemerintah Kabupaten Natuna dinilai lamban dalam menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi pusat. Seharusnya, sejak Permenkes No. 6 Tahun 2022 diterbitkan, kepala daerah dalam hal ini Dinas teknis, segera menerbitkan Perkada baru yang menjadi dasar penyesuaian teknis di daerah.

“Ini menunjukkan lemahnya manajemen regulasi di tingkat daerah. Seharusnya ada penyesuaian segera begitu aturan pusat berubah. Fakta bahwa dana tetap cair tanpa payung hukum daerah yang sah sangat mengkhawatirkan,” ujar Ali kembali

Baca Juga :  Komandan Kodiklatal Buka Rapat Staf Komando Kodiklatal Tahun 2020

Selanjutnya ali juga menuturkan bahwa Ini bukan soal administratif semata, tapi menyangkut legalitas penggunaan uang negara. Kalau dibiarkan, ini bisa membuka celah penyalahgunaan dan merugikan negara pungkas Ali kembali

Ketiadaan Perkada yang sah dalam pengelolaan dana kapitasi merupakan persoalan serius. Ini bukan hanya soal kelambanan birokrasi, tapi juga menyangkut tanggung jawab hukum kepala daerah dan perangkatnya. Jika dibiarkan, publik patut mempertanyakan, siapa yang diuntungkan dari kekosongan hukum ini? (Arizki)