Alreinamedia.com – Penangkapan I di Surakarta mengakhiri pencarian terhadap tersangka kasus pembakaran Warung Mi dan Babi di Sukoharjo. Pria itu ditangkap pada Jumat, 6 November 2026, setelah sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO); upaya polisi mencarinya di Pondok Pesantren Hamalatul Quran sempat gagal dan menuai kritik publik.
Kapolres Sukoharjo AKBP Indra Maulana Saputra menyampaikan penangkapan itu dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Sabtu (7/11/2026). Tim Polres Sukoharjo bekerja bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng untuk menangkap I di wilayah Surakarta. “Tersangka berhasil diamankan di wilayah Solo atau Surakarta,” kata Indra.
Menurut Indra, I tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif ketika diamankan. Polisi kini menahannya di Rumah Tahanan Mapolda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut, dengan pendampingan kuasa hukum.
Indra juga menjelaskan bahwa keluarga yang bersama I saat penangkapan mendapat pendampingan dari personel Polwan dan tenaga kesehatan Polres Sukoharjo. Atas permintaan keluarga, petugas mengantarkan mereka ke tempat tinggal yang bersangkutan.
I menjadi orang kedua yang ditangkap dalam perkara tersebut. Polisi lebih dahulu mengamankan S di sebuah rumah di Sukoharjo pada 19 Oktober 2026. Indra menyebut kedua tersangka merupakan mantan narapidana terorisme.
Ia mengatakan I pernah terlibat dalam penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Polresta Surakarta, pada 2015. “Yang bersangkutan pernah terlibat langsung dalam peristiwa penyerangan Polsek Pasar Kliwon,” ujar Indra.
Pembakaran warung di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, terjadi pada 12 September 2026. Penyidik masih memeriksa para tersangka dan menyelidiki kemungkinan adanya orang lain yang terlibat.
















