Hukum

Drone ETLE: Awasi Pelanggaran, Denda Mudah di Sini

×

Drone ETLE: Awasi Pelanggaran, Denda Mudah di Sini

Sebarkan artikel ini

Revolusi Udara dalam Penegakan Lalu Lintas: ETLE Drone Korlantas Polri Siap Mengubah Budaya Berkendara

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus berinovasi dalam upaya menekan angka pelanggaran lalu lintas. Salah satu terobosan terbaru yang dikembangkan adalah teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis drone. Inisiatif ini menandai langkah signifikan dalam transformasi digital penegakan hukum lalu lintas, memperkenalkan “revolusi udara” untuk memantau dan menindak pelanggaran di jalan raya.

Sistem ETLE Drone bekerja dengan memanfaatkan kamera yang terpasang pada drone. Perangkat ini mampu memantau aktivitas lalu lintas dari udara, mendeteksi, dan merekam berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara motor maupun mobil. Setelah pelanggaran terdeteksi dan terekam, pengendara yang bersalah akan menerima notifikasi resmi. Notifikasi tersebut berisi informasi mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan beserta nominal denda yang harus dibayarkan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Transformasi Digital Menuju Kepatuhan Lalu Lintas

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pengembangan ETLE Drone merupakan bagian integral dari strategi Korlantas Polri dalam mengimplementasikan transformasi digital di bidang penegakan hukum. Keberadaan berbagai jenis ETLE, mulai dari ETLE statis yang terpasang di titik-titik strategis, ETLE handheld yang dibawa oleh petugas di lapangan, hingga ETLE Drone, menunjukkan komitmen Polri untuk terus memperbarui teknologi demi efektivitas penegakan hukum.

Menurut Irjen Pol Agus, ETLE Drone berperan sebagai bagian dari “revolusi udara” dalam penegakan hukum lalu lintas. Teknologi ini mampu mengubah ruang udara yang sebelumnya dianggap “hampa” menjadi sebuah ruang strategis nasional yang efektif untuk memantau kondisi lalu lintas secara menyeluruh, sekaligus menjadi sarana penegakan hukum yang canggih.

Baca Juga :  Anggelinus Ikuti Ujian Profesi Advokasi Diselenggarakan PPKHI Angkatan Ke lll

“ETLE drone itu bagian daripada revolusi (penegakan hukum lalu lintas melalui) udara. Ruang hampa yang kita transformasi menjadi ruang strategis nasional untuk bisa memantau kondisi lalu lintas, termasuk juga penegakan hukum,” ujar Irjen Pol Agus.

Pengembangan ETLE Drone didorong oleh semangat untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. Dengan semakin luasnya penerapan teknologi digital dalam pemantauan, diharapkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas akan meningkat secara signifikan.

“Ini bagian daripada semangat kita untuk merubah bagaimana revolusi (penegakan hukum lalu lintas melalui) udara melalui transformasi digital. Ini tentunya nanti akan membuat masyarakat patuh berlalu lintas, taat dengan dirinya sendiri karena dipantau dengan alat-alat digital,” tegas Irjen Pol Agus. Ia menekankan bahwa pemantauan melalui alat digital ini akan mendorong rasa tanggung jawab pribadi dalam berkendara.

Kolaborasi dan Pembelajaran dari Kunjungan Internasional

Dalam rangka terus memperkaya dan meningkatkan kualitas sistem penegakan hukum berbasis teknologi, Korlantas Polri juga aktif menjalin komunikasi dan kolaborasi. Belum lama ini, Korlantas Polri menerima kunjungan kehormatan dari Kepolisian Hong Kong serta anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Kunjungan ini menjadi forum penting untuk diskusi dan benchmarking (studi perbandingan) terkait pengembangan sistem penegakan hukum yang memanfaatkan teknologi informasi. Pertukaran ide dan praktik terbaik dengan Kepolisian Hong Kong, yang telah memiliki pengalaman dalam implementasi teknologi serupa, diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan mempercepat adopsi teknologi ETLE Drone di Indonesia.

Baca Juga :  Kasus Aset BUMD, Dahlan Ishkan Dituntut Enam Tahun Penjara

“Hari ini kami senang dan bangga karena Polisi Hong Kong hadir untuk berdiskusi dan benchmarking ke Indonesia. Kami juga mendapat kunjungan dari Komisi III,” ungkap Irjen Pol Agus, menyambut baik kolaborasi tersebut.

Tahap Uji Coba dan Potensi Integrasi Sistem

Meskipun teknologi ETLE Drone masih dalam tahap uji coba, potensinya dalam mendukung proses penegakan hukum secara terintegrasi telah menunjukkan hasil yang menjanjikan. Sistem ini dirancang untuk mencakup seluruh siklus penegakan hukum, mulai dari identifikasi pelanggaran, proses konfirmasi, hingga pengiriman notifikasi kepada pelanggar.

“Walaupun masih uji coba, proses penegakan hukum melalui drone sudah bisa mengeksekusi dari meng-capture, mengonfirmasi, dan bahkan mengirim ke pelanggar,” jelas Irjen Pol Agus.

Salah satu indikator keberhasilan awal adalah kesadaran dan kesediaan pelanggar untuk mengakui kesalahan serta melakukan pembayaran denda. Sistem ini telah memfasilitasi proses tersebut, bahkan dengan kemudahan pembayaran menggunakan layanan BRIVA dari Bank BRI. Hal ini menunjukkan bahwa ETLE Drone tidak hanya berfungsi sebagai alat penindak, tetapi juga sebagai sarana edukasi dan penegakan aturan yang efisien dan terjangkau bagi masyarakat.

Pengembangan ETLE Drone ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi terciptanya sistem lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Indonesia.