Hukum

Ahok: Saksi Korupsi Minyak Mentah Setelah Dulu Diperiksa

×

Ahok: Saksi Korupsi Minyak Mentah Setelah Dulu Diperiksa

Sebarkan artikel ini

Ahok Muncul di Sidang Korupsi Pertamina: Saksi Kunci dalam Dugaan Kerugian Triliunan Rupiah

Nama Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, kembali menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Kasus yang telah bergulir di meja hijau ini telah menyeret sejumlah terdakwa dan kini memasuki fase pembuktian di persidangan. Jaksa penuntut umum menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk memperjelas duduk perkara, dan salah satunya adalah Ahok yang pernah memegang jabatan strategis sebagai Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024.

Penting untuk dicatat, Ahok dipanggil bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi. Perannya adalah untuk memberikan keterangan mengenai fungsi pengawasan dan mekanisme tata kelola di Pertamina selama masa baktinya.

Ahok Inisiatif Minta Diperiksa

Menariknya, terungkap bahwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok adalah pihak yang justru meminta untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Pernyataan ini disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang menjelaskan alasan di balik pemeriksaan Ahok yang lebih awal dibandingkan dengan jajaran direksi perusahaan.

“Pak Ahok memang yang meminta, ‘ayo saya diperiksa’, kan begitu,” ungkap Burhanuddin, menjawab pertanyaan mengenai kronologi pemeriksaan tersebut. Inisiatif ini menunjukkan kesediaan Ahok untuk memberikan klarifikasi dan berkontribusi dalam pengungkapan kasus.

Pemeriksaan Intensif 10 Jam

Dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019–2024, Ahok telah memberikan keterangan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini juga turut menyeret nama Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid, yang berstatus sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak.

Sebelumnya, Ahok juga telah diperiksa sebagai saksi ketika kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Ia mendatangi Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Kamis, 13 Maret 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 10 jam, di mana Ahok menjawab sekitar 14 pertanyaan dari tim penyidik.

Baca Juga :  Tim Eksekutor Kajati Kepri dan Kejari Natuna Eksekusi Terpidana Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

Fokus utama pertanyaan penyidik adalah mengenai fungsi pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga.

Keterkejutan Ahok dan Informasi Baru

Usai menjalani pemeriksaan yang panjang, Ahok mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa tim penyidik ternyata memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai kasus ini dibandingkan dirinya. “Saya juga kaget-kaget, begitu lho. Kok gila juga ya, saya bilang begitu ya,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ahok menjelaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019–2024, ia tidak terlibat secara langsung dalam operasional sehari-hari anak perusahaan maupun subholding. Akibatnya, banyak informasi operasional yang baru ia dengar dan pahami justru saat proses pemeriksaan berlangsung.

“Karena kan ini kan subholding-nya. Subholding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ahok mengaku baru mengetahui adanya beberapa temuan krusial, mulai dari dugaan fraud atau penipuan hingga aliran dana yang dianggap mencurigakan. Penyidik juga menggali informasi mengenai rapat-rapat yang pernah dihadiri Ahok semasa jabatannya, termasuk arahan-arahan yang pernah ia berikan kepada jajaran Pertamina.

“Ya, saya kasih tahu tentang apa (rapat). Kita pernah pengarahan apa. Itu ada di mana,” ungkap Ahok. Ia juga menyampaikan kepada penyidik bahwa tidak semua arahannya berhasil dijalankan oleh manajemen Pertamina.

Hubungan Kasus dengan Terdakwa dan Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan sejumlah terdakwa dan tersangka yang diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai angka fantastis, yaitu Rp 285,1 triliun. Perbuatan melawan hukum ini dilakukan para terdakwa dalam berbagai proyek dan pengadaan yang berbeda.

Beberapa contoh yang terungkap di persidangan antara lain:

  • Proyek Sewa Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM): Muhamad Kerry Adrianto Riza dan beberapa terdakwa lainnya diduga terlibat dalam proyek penyewaan terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak. Proyek ini diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,9 triliun. Diduga, proyek ini berasal dari permintaan Riza Chalid, padahal pada saat itu Pertamina dinilai belum terlalu membutuhkan terminal BBM tambahan.
  • Penyewaan Kapal Pengangkut Minyak: Dalam kasus penyewaan kapal, Kerry didakwa menerima keuntungan minimal sebesar 9,8 juta dollar Amerika Serikat.
Baca Juga :  Diduga Mall Nagoya Hill Fasilitasi Permainan Judi di Batam

Saksi-Saksi Penting Lainnya dalam Persidangan

Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 20 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana memeriksa sembilan tersangka dan lima saksi kunci. Saksi-saksi yang diagendakan hadir meliputi:

  • Basuki Tjahaja Purnama (Ahok): Komisaris Utama Pertamina periode 2019–2024.
  • Ignasius Jonan: Menteri ESDM periode 2016–2019.
  • Arcandra Tahar: Wakil Menteri ESDM saat itu.
  • Nicke Widyawati: Direktur Utama PT Pertamina periode 2018–2024.
  • Luvita Yuni: Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina International.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Riono Budisantoso, menjelaskan bahwa para saksi akan diminta keterangan mendalam mengenai kondisi Pertamina pada masa jabatan mereka, termasuk sistem tata kelola yang berlaku dan dugaan penyimpangan yang terjadi.

“Lebih persisnya, saksi-saksi tersebut diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan,” ujar Riono.

Ahok Berhalangan Hadir, Namun Bersedia Bersaksi

Meskipun diagendakan hadir pada sidang Selasa, 20 Januari 2026, Ahok menginformasikan bahwa ia berhalangan hadir. Ia mengaku belum menerima surat panggilan resmi untuk sidang tersebut. Selain itu, Ahok dijadwalkan akan melakukan perjalanan ke luar negeri dan baru akan kembali ke Tanah Air sekitar tanggal 26 Januari 2026.

“Belum terima surat undangannya. Saya besok juga keluar negeri dan baru kembali tanggal 26 Januari,” kata Ahok.

Namun demikian, Ahok menegaskan komitmennya untuk bersedia memberikan keterangan di persidangan apabila ada pemanggilan ulang dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau majelis hakim. “Pasti bersedia (untuk bersaksi),” tegasnya. Keterangan Ahok diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai dinamika di tubuh Pertamina pada periode krusial tersebut.