Dokter Richard Lee Ajukan Praperadilan Terhadap Polda Metro Jaya
Jakarta – Dokter Richard Lee mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Gugatan ini dilayangkan terkait dengan penetapan status tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini didaftarkan pada tanggal 22 Januari 2026. Pihak termohon dalam gugatan ini adalah Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Adi Suheri, yang diwakili oleh Kasubdit I Unit II Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Klasifikasi perkara yang diajukan adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Polda Metro Jaya Menghormati Hak Tersangka
Menanggapi langkah hukum yang diambil oleh Dokter Richard Lee, Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol. Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai gugatan praperadilan tersebut. Ia menekankan bahwa Polda Metro Jaya menghormati hak setiap individu yang berhadapan dengan proses hukum.
“Kita hargai ini upaya hukum dari PH (penasihat hukum), dari tersangka DRL. Itu sah-sah saja dan itu dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar Kompol. Andaru Rahutomo di Polda Metro Jaya. Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menghormati hak-hak hukum tersangka sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Polda Metro Jaya Siap Menghadapi Sidang Praperadilan
Lebih lanjut, Kompol. Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya siap untuk menghadapi proses praperadilan ini. Pihaknya akan menyiapkan seluruh barang bukti dan kelengkapan administrasi yang diperlukan untuk persidangan.
“Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” tegasnya. Kesiapan ini menunjukkan bahwa Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi upaya hukum yang dilakukan oleh Dokter Richard Lee dan akan mengikuti proses peradilan sesuai prosedur yang berlaku.

Pembuktian Proses Penetapan Tersangka
Kompol. Andaru Rahutomo memastikan bahwa Polda Metro Jaya, yang akan diwakili oleh Bidang Hukum Polda Metro, akan menghadiri sidang praperadilan yang dijadwalkan pada tanggal 2 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, penyidik akan menyajikan seluruh proses dan dasar hukum penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee.
“Penyidik akan menyiapkan semua baik formil, bagaimana cara penyidik menetapkan tersangka dari DRL itu akan diuji sehingga bukti-bukti disiapkan segala keperluan penyidikan yang terkait penetapan tersangka itu sudah disiapkan dan akan diuji nanti,” papar Kompol. Andaru Rahutomo. Hal ini menunjukkan transparansi dari pihak kepolisian dalam menjelaskan mekanisme penetapan tersangka yang telah mereka lakukan.
Latar Belakang Kasus dan Perkembangan Sebelumnya
Penetapan tersangka terhadap Dokter Richard Lee ini berakar dari dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Kasus ini telah menarik perhatian publik, terutama mengingat sosok Dokter Richard Lee yang dikenal luas.
Sebelumnya, terdapat beberapa perkembangan terkait kasus ini, di antaranya adalah:
Richard Lee Batal Diperiksa Lagi, Alasannya Sakit
Terdapat laporan bahwa pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee sempat dibatalkan karena alasan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum yang dijalani terkadang dapat dipengaruhi oleh kondisi fisik tersangka.Polda Metro Kembali Periksa Tersangka Richard Lee pada 19 Januari 2026
Meskipun sempat ada pembatalan, Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee pada tanggal 19 Januari 2026. Hal ini menandakan bahwa penyidik terus berupaya untuk melengkapi berkas perkara.

- Alasan Polisi Tak Tahan Richard Lee Meski Terancam 12 Tahun Penjara
Meskipun diancam dengan hukuman yang berat, yaitu hingga 12 tahun penjara, Dokter Richard Lee tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Keputusan ini biasanya didasarkan pada berbagai pertimbangan, seperti kooperatifnya tersangka selama proses penyidikan, tidak adanya kekhawatiran melarikan diri, atau tidak adanya upaya menghilangkan barang bukti.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee ini menjadi salah satu upaya hukumnya untuk menguji legalitas penetapan status tersangka. Hasil dari praperadilan ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang sedang berjalan.

















