Polemik Hukum Dokter Kecantikan: Richard Lee Gugat Polda Metro Jaya, Dokter Detektif Angkat Bicara
Konflik yang melibatkan figur publik di dunia kecantikan, Samira Farahnaz yang lebih dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), dengan dokter kecantikan ternama, Richard Lee, semakin memanas. Puncak ketegangan ini terlihat ketika Richard Lee memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah dirinya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Doktif pada 2 Desember 2024 lalu.
Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan produk dan perawatan kecantikan yang ditawarkannya. Status tersangka ini secara resmi dikeluarkan sejak 15 Desember 2025. Merasa keberatan dan ingin menguji keabsahan penetapan status tersebut, Richard Lee memilih jalur praperadilan. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan Richard Lee sebagai pemohon dan Polda Metro Jaya, melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus, sebagai termohon. Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap persiapan untuk sidang perdana.
Reaksi Dokter Detektif dan Permohonan Perhatian Khusus
Langkah hukum yang diambil oleh Richard Lee ini tidak luput dari perhatian Doktif. Melalui akun Instagram pribadinya, @dokterdetektifreal, dokter yang kerap tampil dengan identitas tertutup ini menyampaikan pandangannya secara terbuka. Ia bahkan secara spesifik meminta perhatian dari berbagai pihak terkait.
“@prabowo @kepolisian_ri mohon di atensi khusus yah pak, serangan ke Polda Metro Jaya mulai dilakukan Suneo (Richard Lee),” tulis Doktif, menggarisbawahi kekhawatirannya. Ia juga memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat penegak hukum yang menangani kasus ini. “Padahal Polda Metro Jaya bekerja sangat profesional @poldametrojaya @divisihumaspolri,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Doktif menyoroti adanya tekanan yang diduga mengarah kepada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya. “Mohon untuk kasus ini pengawasan dan pengawalan diberikan karena tekanan terhadap Kapolda sangat luar biasa,” pintanya dengan tegas. Dalam pernyataannya, Doktif juga menekankan prinsip kesetaraan di hadapan hukum, menegaskan bahwa “Suneo (Richard Lee) bukan Warga Negara Indonesia yang kebal hukum.”
Uji Formil Penyidikan: Esensi Gugatan Praperadilan Richard Lee
Pengajuan praperadilan oleh Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini merupakan upaya hukum untuk menguji aspek formil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penting untuk dicatat bahwa gugatan ini tidak bertujuan untuk mempersoalkan pokok perkara pidana yang sedang diusut, melainkan fokus pada keabsahan prosedur hukum yang ditempuh dalam penetapan status tersangka.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam perkara ini, Richard Lee bertindak sebagai pemohon, sementara Kapolda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus menjadi termohon. Gugatan yang didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026, ini secara spesifik menguji keabsahan prosedur hukum yang dilalui penyidik dalam menetapkan Richard Lee sebagai tersangka.
Kasus yang menjerat dokter sekaligus influencer kecantikan ini berawal dari laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Penanganan perkara ini berada di bawah Subdirektorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Hingga kini, rincian tuntutan atau petitum dalam permohonan praperadilan tersebut belum dipublikasikan secara terbuka kepada publik.
Kronologi Penetapan Tersangka Richard Lee dan Duduk Perkara Laporan Doktif
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka secara resmi dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 15 Desember 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak. Surat penetapan tersangka tersebut telah dikeluarkan sejak tanggal tersebut.
“Pelapornya sebenarnya inisialnya HH yaitu kuasa hukum dari Saudari S, yang melaporkan Saudara RL yang saat ini sudah status sebagai tersangka,” ujar AKBP Reonald. Ia menambahkan bahwa penetapan tersangka untuk Richard Lee dikeluarkan pada 15 Desember 2025.
Terkait pemanggilan sebagai tersangka, AKBP Reonald menjelaskan bahwa Richard Lee sempat meminta penjadwalan ulang. “Nah, untuk pemanggilan Saudara RL sebagai tersangka itu sebenarnya dipanggil pada tanggal 23 Desember kemarin. Namun tidak hadir tapi memberikan pemberitahuan untuk bersedia hadir pada tanggal 7 Januari. Jadi nanti ada di schedule untuk pemeriksaannya ke tanggal 7 Januari. Nanti kalau tanggal 7 Januari tidak juga hadir, maka akan dilayangkan panggilan kedua,” tuturnya.
Laporan yang berujung pada penetapan tersangka ini berkaitan dengan perlindungan konsumen. AKBP Reonald Simanjuntak merinci bahwa laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LPB/7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024, dan menyangkut perkara di bidang kesehatan atau perlindungan konsumen.
Selanjutnya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan kronologi kasus hukum yang dialami Richard Lee berdasarkan laporan dari Doktif. Pelapor, HH selaku kuasa hukum dari korban (Samira Farahnaz atau Doktif), menerangkan beberapa pembelian produk yang dilakukan pada Oktober dan November 2024.
- Pada 12 Oktober 2024, korban melakukan pembelian produk bermerek White Tomato di salah satu aplikasi marketplace dengan inisial S, akun gerabah shop, seharga Rp670.100. Setelah diterima, diduga komposisi produk tidak terkandung white tomato.
- Pada 23 Oktober 2024, korban membeli produk bermerek DNA Salmon di salah satu aplikasi dengan akun Railsell Shop seharga Rp1.320.700. Setelah diterima, diduga barang tersebut sudah tidak steril karena tidak ada tutupnya dan kemasannya dikemas ulang.
- Pada 2 November 2024, korban kembali membeli produk bermerek Miss V (Miss V steam sell by Athena Group) melalui salah satu media marketplace berinisial S dengan akun God the Skin by Athena seharga Rp922.000. Ternyata, setelah diperiksa, produk tersebut merupakan repacking dari produk Re Q Pink.
Rangkaian dugaan pelanggaran ini menjadi dasar laporan yang kemudian menjerat Richard Lee sebagai tersangka, dan kini memicu gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

















