Jaringan Pencurian Timah Pemberat Jaring Nelayan di Mentok Terbongkar, Dua Pelaku Diamankan
Mentok, Bangka Barat – Aparat kepolisian di Kecamatan Mentok, Bangka Barat, berhasil mengungkap jaringan pencurian yang menargetkan timah pemberat jaring milik para nelayan. Dua orang pria berinisial YH (31) dan A (40), yang merupakan warga Kampung Teluk Rubiah Laut, Kabupaten Bangka Barat, telah diamankan pihak berwajib atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Penangkapan kedua terduga pelaku ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Unit Reserse Intelijen Polsek Mentok. Upaya penelusuran ini membuahkan hasil pada Selasa malam, tanggal 20 Januari 2026, ketika kedua individu tersebut berhasil diringkus di lokasi yang berbeda di wilayah Kampung Teluk Rubiah Darat dan Teluk Rubiah Laut.
Kronologi Kejadian dan Penangkapan
Menurut keterangan Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bangka Barat, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Yos Sudarso, penangkapan ini bermula dari laporan yang diterima dari salah satu korban pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2026. Korban, seorang nelayan, mendapati jaring yang hendak ia tebar di perairan Mentok dalam kondisi rusak. Lebih parahnya lagi, timah pemberat yang seharusnya menahan jaring agar tenggelam dan efektif menangkap ikan, telah hilang.
“Korban yang hendak menebar jaring di perairan Mentok mendapati jaring miliknya telah rusak dan timah pemberat jaring hilang. Akibat kejadian tersebut, nelayan mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ujar Iptu Yos Sudarso kepada awak media pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2026.
Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada hari Senin, 19 Januari 2026, setelah korban secara langsung melihat kerusakan pada jaringnya. Jaring nelayan bukan sekadar alat tangkap, melainkan merupakan sumber penghidupan utama bagi para nelayan tradisional.
Dampak Kemanusiaan dan Penegasan Hukum
Iptu Yos Sudarso menekankan bahwa kejahatan semacam ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil semata, tetapi juga berdampak langsung dan signifikan terhadap kelangsungan hidup para nelayan. Oleh karena itu, pihak Polsek Mentok Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan yang secara terang-terangan menyasar kelompok masyarakat yang rentan, seperti para nelayan.
“Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga berdampak langsung pada penghidupan nelayan. Oleh karena itu, Polsek Mentok Polres Bangka Barat akan menindak tegas pelaku kejahatan yang menyasar masyarakat kecil,” tegasnya.
Modus Operandi Pelaku
Setelah menjalani proses interogasi awal, salah seorang pelaku yang berinisial YH mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa modus operandinya adalah dengan merusak jaring milik nelayan menggunakan sebilah pisau.
“Kemudian ia mengambil timah pemberat jaring dari dalam kapal yang berada di dermaga nelayan,” ungkap YH, menjelaskan cara ia melakukan aksinya.
Barang Bukti yang Disita
Dari tangan kedua terduga pelaku, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan aksi pencurian ini. Barang bukti tersebut meliputi:
- Lima pucuk jaring ikan dalam kondisi rusak.
- 34 kilogram timah pemberat jaring.
- Satu bilah pisau yang diduga digunakan untuk merusak jaring nelayan.
Saat ini, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Mentok. Mereka akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan koridor hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pihak kepolisian terus berupaya memastikan bahwa keadilan bagi para nelayan dapat ditegakkan.

















