Pembubaran Pesta Malam Tanpa Izin di Kudus: Pelanggaran Aturan dan Imbauan Kamtibmas
Kudus – Sebuah acara pesta malam yang digelar oleh sekelompok pemuda di Jalan Tanjung, Desa Kramat, Kecamatan Kota Kudus, terpaksa dibubarkan oleh aparat kepolisian pada Sabtu (3/1/2026) malam. Pembubaran ini dilakukan karena kegiatan tersebut dianggap mengganggu kenyamanan warga sekitar, disebabkan oleh suara musik yang bising dan adanya konsumsi minuman keras.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai adanya “party night” tersebut melalui kanal Lapor Pak Kapolres Kudus. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak menuju lokasi kejadian di sebuah kafe jalanan bernama Hinode Coffee pada pukul 22.30. Setibanya di sana, petugas mendapati adanya sebuah pesta yang menampilkan pertunjukan dari “Youth Flow” yang diselenggarakan di atas trotoar tanpa mengantongi izin resmi.
“Saat itu, diperkirakan terdapat sekitar 30 orang pemuda yang hadir di lokasi,” ujar AKP Subkhan pada Minggu (4/1/2026).
Dari lokasi pesta, pihak kepolisian berhasil mengamankan dua orang pemuda yang diduga sebagai pemilik tempat dan penyelenggara acara. Kedua individu tersebut adalah:
- MNY (18), seorang mahasiswa yang berasal dari Gebog. Ia diketahui merupakan pemilik dari Street Coffee tempat acara tersebut berlangsung.
- VPA (22), seorang mahasiswa yang berasal dari Jekulo. Ia bertindak sebagai penyelenggara kegiatan pesta malam tersebut.
Selain menghentikan jalannya acara yang melanggar aturan, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Lima botol minuman keras yang sudah dalam kondisi bekas pakai.
- Satu unit speaker aktif yang digunakan untuk memutar musik dengan volume tinggi, yang menjadi pemicu utama kebisingan dan gangguan ketertiban umum.
AKP Subkhan menegaskan bahwa pembubaran pesta malam tersebut dilakukan karena para pemuda tersebut dinilai telah melanggar beberapa ketentuan hukum yang berlaku. Pelanggaran tersebut mencakup:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keramaian Umum, yang secara jelas mensyaratkan adanya izin dari kepolisian untuk setiap kegiatan keramaian.
- Pasal 265, 274, dan 275 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindakan mengganggu ketentraman lingkungan melalui kebisingan di malam hari, serta menjalankan usaha atau pesta tanpa izin di tempat umum.
- Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 12 Tahun 2004 yang secara tegas melarang konsumsi minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus.
- Perda Kabupaten Kudus Nomor 11 Tahun 2017 dan Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur mengenai fungsi trotoar dan fasilitas umum, yang seharusnya tidak digunakan untuk kegiatan yang mengganggu fungsi utamanya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti, kedua pemuda yang diamankan langsung dibawa ke Kantor Polsek Kudus Kota untuk menjalani proses pendataan lebih lanjut. Mereka diwajibkan untuk kembali menghadap ke kantor polisi pada hari Senin, 5 Januari 2026. Pada pertemuan tersebut, keduanya akan menerima pembinaan khusus dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan yang menegaskan komitmen mereka untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang.
Lebih lanjut, AKP Subkhan menyampaikan imbauannya kepada seluruh masyarakat, khususnya para pengusaha kafe jalanan atau “Coffee Street”. Ia menekankan pentingnya untuk mematuhi semua aturan yang berlaku, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan keramaian di tempat umum. Hal ini dikarenakan kegiatan semacam itu berpotensi besar menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Kami tidak melarang kreativitas anak muda, namun kreativitas tersebut harus tetap berjalan selaras dengan kepatuhan terhadap aturan yang ada,” tegas AKP Subkhan. “Jangan sampai kegiatan yang mereka lakukan justru merugikan kepentingan umum dan berujung pada pelanggaran hukum, apalagi jika disertai dengan konsumsi minuman keras yang semakin memperburuk situasi.”
Pihak kepolisian berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan masyarakat.

















