Pengungkapan Jaringan Narkoba di Langgam: Sabu dan Ekstasi Disita dari Pengedar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan peredaran narkotika di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, Riau. Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dari tangan seorang tersangka pengedar.
Kronologi Penangkapan dan Penyitaan Barang Bukti
Penangkapan terhadap tersangka yang diketahui bernama Riyan Saputra, seorang pria berusia 26 tahun yang tinggal di Kelurahan Langgam, Kecamatan Langgam, dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan pada sekitar pukul 16.30 WIB. Penggrebekan dilakukan di belakang rumah tersangka setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Pelalawan, Inspektur Polisi Satu Haryanto Alex Sinaga, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi akurat yang diperoleh timnya. “Tersangka kita amankan di belakang rumah, saat penggrebekan. Ada ekstasi dan sabu dari penguasaannya,” ujar Iptu Haryanto Alex Sinaga pada Minggu, 18 Januari 2026.
Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Haryanto Alex melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum akhirnya melakukan tindakan penangkapan. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas segera melakukan penggrebekan dan penggeledahan terhadap tersangka Riyan Saputra.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
- Narkotika Jenis Ekstasi: Sebanyak 2 ½ butir pil ekstasi dengan berat keseluruhan 0,79 gram.
- Narkotika Jenis Sabu: Satu paket kecil sabu dengan berat 0,20 gram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba, yaitu:
- Sebuah kotak permen, yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
- Satu unit telepon genggam, yang kemungkinan digunakan untuk komunikasi terkait transaksi.
- Sebuah timbangan digital, yang lazim digunakan untuk menakar berat narkotika.
- Sebuah sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
Modus Operandi dan Jaringan Pengedar
Menurut keterangan dari Iptu Haryanto Alex Sinaga, narkotika jenis sabu dan ekstasi yang disita dari tersangka Riyan Saputra disimpan di dalam sebuah kotak permen. Hal ini menunjukkan adanya upaya tersangka untuk menyamarkan barang haram tersebut agar tidak mudah terdeteksi oleh pihak berwenang.
Berdasarkan pengakuan tersangka Riyan Saputra, barang bukti narkotika tersebut diperolehnya dari seorang individu bernama Dani. Hingga berita ini diturunkan, Dani telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran. Penangkapan Riyan Saputra ini merupakan langkah awal dalam upaya Polres Pelalawan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.
Upaya Berantas Narkoba Terus Ditingkatkan
Penangkapan ini menegaskan komitmen Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat. Tindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi angka kejahatan terkait narkotika di Kabupaten Pelalawan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pelalawan untuk mengungkap tuntas jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka Riyan Saputra dan mencari keberadaan DPO Dani. Proses hukum akan tetap dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya penegakan hukum ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Pelalawan serius dalam melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkotika.
Tindakan pencegahan dan pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat kepolisian, tetapi juga melibatkan seluruh elemen masyarakat. Edukasi mengenai bahaya narkoba, program rehabilitasi bagi penyalahguna, serta penegakan hukum yang tegas adalah pilar-pilar penting dalam memerangi masalah narkoba yang kompleks ini. Diharapkan dengan adanya operasi seperti ini, kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba semakin meningkat dan partisipasi dalam upaya pemberantasan semakin kuat.

















