Hogi Minaya Akhirnya Bernapas Lega: Perkara Hukum Resmi Dihentikan, Siap Merajut Kembali Kehidupan Normal
Setelah berbulan-bulan terbelit dalam proses hukum yang menguras tenaga, pikiran, dan emosi, Hogi Minaya akhirnya dapat merasakan kelegaan mendalam. Perkara yang sempat menjeratnya kini telah resmi dihentikan, membuka jalan baginya dan sang istri, Arsita Minaya, untuk kembali merajut kehidupan normal yang mereka dambakan. Pasangan ini menyatakan keinginan kuat untuk menutup lembaran kelam dan fokus pada pekerjaan serta rutinitas sehari-hari seperti sedia kala.
Pernyataan Hogi Minaya: “Udah Tenang, Udah Lega”
Ekspresi kelegaan terpancar jelas dari wajah Hogi Minaya. Pernyataan ini disampaikan langsung setelah Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas namanya. Hogi mengungkapkan betapa beratnya perjalanan hukum yang harus ia lalui sejak kasus ini mencuat pada bulan April.
“Perasaan saat ini ya, sudah tenang, sudah lega. Karena sudah perjalanan waktu dari bulan April hingga detik ini sangat menguras tenaga, menguras pikiran dan capek lah pokoknya gitu,” ujar Hogi Minaya saat ditemui di Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Ucapan tersebut merefleksikan kelelahan emosional yang selama ini dipendam, sekaligus rasa syukur yang tak terhingga karena proses hukum yang panjang akhirnya menemui titik akhir. Beban berat yang dipikulnya kini terangkat, memungkinkan ia untuk kembali fokus pada masa depan.
Membuka Lembaran Baru: Harapan untuk Kehidupan yang Lebih Baik
Usai terbebas dari jerat hukum, Hogi Minaya menegaskan keinginannya untuk menata ulang kehidupannya. Prioritas utamanya adalah kembali bekerja dan menjalani hari-harinya seperti sebelum perkara tersebut hadir dalam hidupnya.
“Ke depannya saya ingin membuka lembaran baru, berjalan seperti kemarin-kemarin yang tidak ada masalah. Pengen bekerja seperti sedia kala,” ungkapnya dengan nada penuh harapan.
Keinginan sederhana ini menjadi simbol optimisme Hogi untuk kembali menjalani hidup yang tenang dan damai, tanpa bayang-bayang ancaman persoalan hukum yang sempat menghantui. Ia merindukan rutinitas yang stabil dan kesempatan untuk berkarya tanpa gangguan.
Arsita Minaya: Syukur atas Berakhirnya Perkara dan Harapan Hidup Normal
Perasaan lega yang sama juga dirasakan oleh sang istri, Arsita Minaya. Ia mengungkapkan rasa syukur yang mendalam atas berakhirnya perkara yang menimpa suaminya.
“Ya pokoknya menurut kami ini sudah alhamdulillah sudah selesai sampai di sini. Alhamdulillah wa syukurillah sudah selesai,” ucap Arsita Minaya dengan nada haru.
Arsita berharap, ke depan ia dan suaminya dapat kembali menikmati kehidupan rumah tangga yang harmonis dan damai, jauh dari tekanan serta ketidakpastian yang sempat mereka alami.
“Kami menganggap ini sudah selesai dan saya sama Mas Hogi pengennya kembali hidup kayak kemarin, hidup normal yang tidak ada apa-apa kayak kemarin itu sudah senang,” tuturnya, menunjukkan kerinduan akan masa lalu yang lebih tenang.
Ucapan Terima Kasih untuk Dukungan Publik yang Tak Ternilai
Di tengah rasa lega yang meluap, Hogi dan Arsita tak lupa menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat luas yang telah memberikan dukungan tak henti-hentinya selama proses hukum berlangsung.
“Saya sama Mas Hogi mengucapkan matur nuwun sanget, terima kasih sekali untuk seluruh elemen, seluruh lapisan, seluruh pihak. Pengen hidup yang kayak kemarin-kemarin lah, hidup yang tidak ada masalah, yang normal, yang ya kayak kemarin-kemarin,” pungkasnya.
Dukungan publik, menurut mereka, menjadi salah satu pilar kekuatan penting yang membantu mereka untuk bertahan di tengah badai tekanan dan ketidakpastian. Solidaritas yang ditunjukkan oleh banyak pihak memberikan energi positif yang sangat dibutuhkan.
Keputusan Resmi: Kejaksaan Negeri Sleman Menghentikan Perkara Hogi Minaya
Sebagaimana diketahui, perkara yang sempat menjerat Hogi Minaya, yang merupakan suami dari korban penjambretan dan sempat ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengejaran terhadap pelaku, kini secara resmi telah dihentikan. Keputusan penting ini diambil setelah Kejaksaan Negeri Sleman menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan merupakan salah satu kewenangan yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
“Berdasarkan kewenangan yang diberikan undang-undang, maka saya, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, selaku penuntut umum, mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: TAP-670/M.4.11/Eoh.2/01/2026 atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya, tanggal 29 Januari 2026,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Landasan Hukum yang Mendasari Penghentian Perkara
Bambang Yunianto menambahkan bahwa keputusan penghentian penuntutan ini diambil dengan mempertimbangkan secara cermat ketentuan hukum yang berlaku. Penghentian penuntutan ini merujuk pada beberapa pasal krusial, yaitu Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Saya ulangi, menutup perkara demi kepentingan hukum atas nama tersangka Ade Presley Hogi Minaya bin Kornelius Suhardi,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut telah diserahkan secara resmi kepada tim kuasa hukum Hogi Minaya.
“Dan selanjutnya, surat ketetapan ini telah kami serahkan melalui kuasa hukumnya, Bapak Teguh Sri Raharjo, pada hari ini, Jumat, tanggal 30 Januari 2026,” ungkapnya, menandai finalisasi proses hukum ini.

















