Presiden Jokowi Tegaskan Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Tetap Berjalan di Pengadilan
Presiden Republik Indonesia ketujuh, Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus dugaan pemalsuan ijazah melalui jalur pengadilan. Meskipun pintu maaf selalu terbuka, Presiden Jokowi secara tegas menyatakan bahwa proses hukum yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya tidak boleh dihentikan. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Jumat, 30 Januari 2026.
Presiden Jokowi menekankan perbedaan mendasar antara urusan etika pribadi dan kewajiban untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku di negara. “Pintu maaf selalu terbuka. Tapi sekali lagi, urusan maaf-memaafkan itu urusan pribadi ke pribadi,” ujar Presiden Jokowi di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Ia menambahkan bahwa rekonsiliasi secara personal tidak serta-merta dapat menggugurkan laporan pidana yang telah resmi terdaftar.
Bagi Presiden Jokowi, setiap kasus yang sudah memasuki ranah kepolisian merupakan sebuah persoalan hukum yang harus diselesaikan secara tuntas di meja hijau. “Kalau yang di Polda Metro itu sudah urusan hukum. Artinya urusan pribadi ya urusan pribadi, maaf-memaafkan. Tetapi urusan hukum ya urusan hukum,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Solo ini memandang proses persidangan di pengadilan sebagai satu-satunya sarana pembuktian yang memiliki kekuatan hukum mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Presiden Jokowi justru merasa membutuhkan forum persidangan tersebut sebagai wadah untuk menjawab berbagai keraguan dan spekulasi publik yang selama ini berkembang. Ia merasa bahwa tanpa adanya persidangan, dirinya tidak memiliki ruang yang memadai untuk menyajikan bukti-bukti autentik yang dapat membuktikan keabsahan ijazahnya.
“Memang harus sampai ke pengadilan, karena kalau tidak, saya tidak punya forum untuk menyampaikan bukti mengenai kasus ijazah ini,” jelas Presiden Jokowi. Sikap tegas ini diambil demi memastikan transparansi penuh dalam proses penanganan kasus, serta untuk memberikan kepastian hukum yang jelas kepada masyarakat. Tujuannya adalah agar isu mengenai keaslian ijazahnya tidak terus menerus menjadi bola liar yang diperdebatkan tanpa dasar yang kuat.
Peluang Restorative Justice dan Perbedaannya dengan Kasus Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Presiden Jokowi memang telah menunjukkan sikap pemaaf terhadap dua individu yang terjerat dalam kasus ini, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kedua tersangka ini termasuk dalam klaster kedua penanganan perkara dan sempat bertemu langsung dengan Presiden Jokowi di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis, 8 Januari 2026.
Pertemuan yang berlangsung di kediaman Presiden Jokowi tersebut menjadi titik balik penting yang berujung pada penyelesaian kasus di luar jalur pengadilan bagi kedua individu tersebut. Penyelesaian ini dimungkinkan setelah adanya komunikasi yang intensif dan permohonan maaf yang tulus yang diterima secara pribadi oleh Presiden Jokowi.
Namun, Presiden Jokowi secara tegas menggarisbawahi bahwa perlakuan yang sama tidak serta-merta berlaku untuk laporan hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Ia menolak untuk mencampuradukkan keberhasilan mediasi yang telah dicapai dalam satu perkara dengan perkara hukum lainnya yang masih dalam proses litigasi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pintu maaf pribadi terbuka, proses hukum negara tetap harus dijalankan sesuai dengan koridornya.
Delapan Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda Metro Jaya, setelah melakukan serangkaian proses penyidikan yang panjang, telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” demikian disampaikan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Besar Polda Metro Jaya pada Jumat, 7 November 2025.
Secara umum, kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 27A dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP. Ancaman hukuman pidana bagi para tersangka ini dapat mencapai maksimal enam tahun penjara.
Para tersangka ini kemudian dikelompokkan ke dalam dua klaster berdasarkan jenis perbuatan yang mereka lakukan:
Klaster Pertama: Kelompok ini tidak hanya dijerat dengan pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, tetapi juga dikenakan Pasal 160 KUHP dengan tuduhan menghasut orang lain untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum. Individu yang termasuk dalam klaster ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster Kedua: Kelompok ini terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE. Pasal-pasal ini mengatur mengenai tindakan menghapus, menyembunyikan, atau memanipulasi dokumen elektronik.

















