Berita UtamaHukumNatuna

Identitas Arip Janggal, Klaim Santunan Terancam?

×

Identitas Arip Janggal, Klaim Santunan Terancam?

Sebarkan artikel ini

Alreinamedia.com-Natuna, Terungkapnya dugaan ketidaksesuaian identitas almarhum Arip, salah satu korban tenggelamnya KM Ocean Three, membuka babak baru yang lebih serius daripada sekadar musibah pelayaran. Kasus ini kini mengarah pada dugaan carut-marut administrasi awak kapal yang berpotensi menyeret persoalan hukum hingga mengancam hak-hak keluarga korban.

‎Hasil investigasi media ini menemukan adanya perbedaan mencolok dalam dokumen Pengesahan Awak Kapal yang diterbitkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tarempa Nomor SL019.IDTMP.0626.00271 tertanggal 24 Juni 2026. Dalam dokumen tersebut, Arip tercatat lahir pada 6 Oktober 1969.

‎Fakta di lapangan justru berkata lain. Keluarga dan warga Sedanau memastikan identitas tersebut tidak sesuai. Herman, warga Sedanau, bahkan memperlihatkan Kartu Keluarga yang menunjukkan Arip lahir pada tahun 2006.

‎«”Arip bukan kelahiran 1969, tetapi tahun 2006,” tegas Herman kepada media ini.»

‎Selisih usia hingga puluhan tahun bukanlah kesalahan pengetikan yang bisa dianggap sepele. Perbedaan itu menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang sebenarnya diperiksa identitasnya sebelum daftar awak kapal disahkan?

‎Jika data yang disahkan ternyata tidak sesuai dengan identitas korban, bagaimana mungkin dokumen tersebut dapat lolos verifikasi? Apakah petugas benar-benar melakukan pemeriksaan dokumen kependudukan, atau pengesahan hanya berdasarkan data yang disampaikan tanpa validasi?

Baca Juga :  Mutiara yang Direnggut Senyap, Saat Hukum dan Pers Kian Terdesak di Natuna

‎Yang lebih mengkhawatirkan, apabila identitas dalam daftar awak kapal tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, apakah Arip sebenarnya tercatat sebagai awak kapal yang sah atau justru menjadi “korban yang tidak tercatat secara benar” dalam administrasi pelayaran?

‎Pertanyaan ini menjadi sangat penting karena menyangkut hak keluarga korban. Apakah keluarga masih dapat mengajukan santunan dari Jasa Raharja? Bagaimana jika data korban dalam manifes maupun daftar awak kapal berbeda dengan data kependudukan? Apakah BPJS Ketenagakerjaan dapat memproses klaim apabila identitas peserta tidak sesuai dengan dokumen resmi pelayaran?

‎Apabila akibat kesalahan administrasi tersebut keluarga korban kehilangan atau mengalami hambatan memperoleh hak santunan, maka persoalannya tidak lagi berhenti pada administrasi. Negara wajib memastikan tidak ada keluarga korban yang dirugikan akibat kelalaian pihak lain.

‎Kasus ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Berapa banyak lagi awak kapal yang identitasnya tidak pernah diverifikasi secara benar? Jika satu nama saja dapat berbeda hingga puluhan tahun, publik berhak mempertanyakan validitas seluruh daftar awak kapal yang selama ini disahkan.

‎Dokumen awak kapal merupakan dasar pengawasan keselamatan pelayaran. Apabila data tersebut bermasalah, maka seluruh sistem pengawasan patut dipertanyakan. Mulai dari proses pengajuan awak kapal oleh perusahaan atau nakhoda, pemeriksaan oleh Syahbandar, hingga penerbitan dokumen resmi oleh UPP.

Baca Juga :  Membludak Bro, Puncak Kerinduan Masyarakat di Open House Lebaran Bupati Bintan 

‎Secara hukum, apabila terbukti terdapat penggunaan identitas yang tidak benar atau pemalsuan data dalam dokumen resmi pelayaran, maka perbuatan tersebut dapat berimplikasi pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, hingga ketentuan pidana mengenai pemalsuan surat apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

‎Media ini mendesak Kantor UPP Kelas II Tarempa, Syahbandar, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, KSOP, serta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penyelidikan penyebab tenggelamnya KM Ocean Three. Yang tidak kalah penting adalah mengusut siapa yang bertanggung jawab atas lolosnya dokumen dengan identitas yang diduga tidak sesuai.

‎Sebab, jika dugaan ini benar, maka yang tenggelam bukan hanya KM Ocean Three. Yang ikut tenggelam adalah kredibilitas sistem administrasi pelayaran. Dan apabila akibat kesalahan tersebut keluarga korban kehilangan hak atas santunan Jasa Raharja maupun BPJS Ketenagakerjaan, maka negara tidak boleh menutup mata. Siapa yang akan bertanggung jawab?

‎Hingga berita ini diterbitkan baik Bernad atau biasa dipanggil Bujang BJ hingga pemilik kapal Yanti belum bisa dihubungi (arizki)