Kasus Dugaan Pemerasan RPTKA Kemenaker Meluas, Mantan Sekjen Heri Sudarmanto Jadi Tersangka Baru
Penyelidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka baru dalam kasus ini, yakni mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Heri Sudarmanto (HS).
Penetapan Heri Sudarmanto sebagai tersangka baru diumumkan oleh KPK pada hari Rabu, 29 Oktober 2025. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan hal tersebut dalam sebuah keterangan resmi. “Benar. Dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, saudara HS (Heri Sudarmanto) mantan Sekjen Kemenaker,” ujar Budi Prasetyo.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan terhadap Heri Sudarmanto. Namun, jejak keterlibatan mantan pejabat tinggi ini dalam kasus ini sudah mulai terungkap sejak beberapa waktu lalu. KPK tercatat pernah memanggil Heri Sudarmanto sebagai saksi pada Rabu, 11 Juni 2025, terkait kasus pemerasan pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemenaker.
Tidak hanya pemanggilan sebagai saksi, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kediaman Heri Sudarmanto pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita satu unit mobil dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus ini. Penyitaan aset ini dilakukan sebagai langkah awal untuk mendukung proses pembuktian dalam penyidikan serta sebagai upaya pemulihan keuangan negara atau asset recovery.
Dugaan Penerimaan Uang Miliaran Rupiah Hingga Pasca Pensiun
Heri Sudarmanto diduga menerima aliran dana yang fantastis terkait kasus pemerasan pengurusan izin RPTKA di Kemenaker. Estimasi jumlah uang yang diterima olehnya diperkirakan mencapai Rp 12 miliar, dan penerimaan ini diduga berlangsung hingga ia pensiun dari jabatannya.
Menurut keterangan Budi Prasetyo, penyidik KPK menduga Heri Sudarmanto menerima uang tersebut dari para agen TKA selama menjabat di berbagai posisi strategis di Kemenaker. Posisi-posisi tersebut meliputi:
* Direktur PPTKA (2010-2015)
* Dirjen Binapenta (2015-2017)
* Sekjen Kemnaker (2017-2018)
* Fungsional Utama (2018-2023)
Yang lebih mengejutkan, dugaan penerimaan aliran dana ini tidak berhenti setelah Heri Sudarmanto memasuki masa pensiun. Hingga tahun 2025, HS diduga masih terus menerima aliran uang dari para agen TKA.
Modus Operandi dan Aset yang Disita
Dalam menjalankan aksinya, Heri Sudarmanto diduga menggunakan rekening atas nama kerabatnya untuk menampung uang miliaran rupiah yang terkait dengan kasus pemerasan tersebut. Rekening-rekening ini tidak hanya digunakan untuk menerima aliran dana, tetapi juga diduga dimanfaatkan untuk melakukan pembelian sejumlah aset.
“Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakannya ke kerabatnya,” ungkap Budi Prasetyo pada Jumat, 16 Januari 2026. Salah satu aset yang berhasil disita oleh penyidik KPK dari hasil dugaan penerimaan uang ini adalah sebuah kendaraan mewah, yaitu Toyota Innova Zenix tahun 2024. Mobil tersebut saat ini telah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti.
Ancaman Jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
KPK menegaskan kesiapannya untuk menjerat Heri Sudarmanto dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila unsur pengalihan uang dan aset terpenuhi. “Tentu nanti kalau itu terpenuhi KPK tidak segan, itu kemudian mengenakan sangkaan TPPU-nya,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih pada Rabu, 14 Januari 2026.
Saat ini, penanganan kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker masih didasarkan pada Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun, penyidik KPK juga secara paralel terus menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin dilakukan oleh tersangka.
“KPK pasti akan menelusuri apakah ada dugaan perbuatan-perbuatan untuk menyembunyikan, untuk mengalihkan berkaitan dengan uang ataupun aset yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi awal, dugaan pemerasannya, apakah memenuhi unsur-unsur TPPU,” jelas Budi. Upaya penelusuran ini mencakup pemeriksaan terhadap aliran dana dan aset yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut, guna memastikan tidak ada upaya untuk menghilangkan jejak atau menyembunyikan hasil kejahatan.

















