Alreinamedia.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Dewan Pers resmi menjalin kerja sama dalam penegakan hukum serta pelindungan kemerdekaan pers di Indonesia. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Dewan Pers Komarudin Hidayat di Gedung Utama Kejagung, Selasa (15/7/25)
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya peran pengawasan dari luar, termasuk melalui fungsi kontrol sosial oleh pers. Ia menyebut bahwa Kejaksaan tidak bisa bekerja sendiri dan membutuhkan masukan dari masyarakat.
“Kami sadar, tanpa pengawasan dari luar, masih banyak hal yang mungkin tidak pantas dilakukan. Di sinilah peran penting pers,” ujar Burhanuddin.
Ia berharap kerja sama ini dapat mempererat hubungan antara Kejagung dan Dewan Pers, serta membuka ruang komunikasi dua arah yang lebih terbuka dan konstruktif. Kolaborasi ini juga dinilai penting dalam mendukung penegakan hukum, pelindungan kemerdekaan pers, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta pengembangan kualitas SDM.
Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam menciptakan sinergi antara penegak hukum dan insan pers demi kemajuan bangsa.
Penandatanganan MoU ini turut dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, serta sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan dan Dewan Pers. (Redaksi)
















