Berita PilihanHukumKepriKriminalNatuna

Kejari Natuna Tahan Dua Tersangka Korupsi Mangrove

×

Kejari Natuna Tahan Dua Tersangka Korupsi Mangrove

Sebarkan artikel ini
Penahanan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., pada hari senin (7/7/25) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H.

Alreinamedia.com-Natuna, , Kejaksaan Negeri Natuna resmi menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek percepatan rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: PRINT-01/L.10.13/Fd/07/2025 atas nama tersangka ER dan PRINT-02/L.10.13/Fd/07/2025 atas nama tersangka ES, yang diterbitkan pada 7 Juli 2025.

Penahanan tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., pada hari senin (7/7/25) mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H. Ia didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Muhammad Said Lubis, S.H., Kepala Seksi PAPBB Karya So Immanuel Gort, S.H., M.H., serta Kasubsi Penyidikan Hanif Prayoga, S.H.

Baca Juga :  Wan Siswandi : Kehadiran Ombudsman di Natuna, Bukti Keseriusan Dalam Menangani Pelayanan Publik
Tersangka ER saat ditahan oleh Kejaksaan Negeri Ranai

Kedua tersangka diduga kuat menyalahgunakan dana kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan oleh Kelompok Tani Semintan Jaya dan Kelompok Tani Jaya pada tahun 2021 dan 2023. Proyek tersebut merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan anggaran APBN yang difasilitasi oleh Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), menyasar luasan total 131 hektar.

Dalam pelaksanaannya, para tersangka yang menjabat sebagai ketua kelompok tani, diduga merekrut anggota yang tidak memahami alur keuangan program, kemudian menyimpan buku rekening dan ATM atas nama para anggota. Akibatnya, honorarium yang seharusnya diterima oleh anggota tidak dibayarkan sepenuhnya.

Selain itu, penyidik mengungkap bahwa para tersangka melakukan markup pada pembelian benih dan ajir, serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, yang diduga digunakan untuk memperkaya diri sendiri.

Baca Juga :  Ketika TAPD dan Kepala Dinas di Bungkam, Kasubag Jadi Raja Anggaran
Tersangka ES Yang ditahan Oleh Kejaksaan Negeri Ranai

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar
Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair),

Atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (subsidair).

Kejaksaan menyebut, akibat tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp552.005.267.

Penahanan dilakukan untuk memenuhi unsur subjektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. (Arizki)