
Alreinamedia. Batam. (22/11/18). Penenggelaman 5 Kapal beserta barang bukti lainya berupa jaring berlangsung di pulau Momol Kecil. Kec. Galang. Batam. Rabu (21/11).
Kepala Kejati Kepri. DR. H. Asri Agung Putra. SH. MH., menjelaskan bahwa kegiatan ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum di laut. Agar bangsa Indonesia dapat menjaga Laut dari negara luar agar ikan-ikan kita tidak di jarah oleh negara asing. Guna memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi pelanggaran perkara perikanan oleh Vietnam maupun negara lainya.
Dalam rangkaian acara penenggelaman Kapal Vietnam
di laksanakan oleh tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri Batam yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht).

Adapun nama-nama kapal asal Vietnam yang di tenggelamkan diantaranya : KM. KNF 7445 (nahkoda, Ly Truong Giang). KM. BV. 93115. TS (Nguyen Do Hoai Trung). KM. BV. 92896. TS (Nguyen Thanh). KM. BV. 92897. TS (Nguyen Hung Vi). KM. BV. 931114. TS.
Selanjutnya Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri Batam beserta rombongan bersama memusnahkan barang lainya berupa jaring dan perlengkapan tangkapan ikan dengan cara di bakar. Berlangsung di pulau Momol Kecil (Wel Come To Kepri Coral), tempat wisata yang elok., dipimpin langsung oleh ketua Kejari Kepri.

Rangkaian kegiatan penenggelaman Kapal asal Vietnam turut hadir Gubernur Kepri diwakili oleh asisten dua.
Ketua kejaksaan Negeri Batam. Dede Haryadi. SH. MH. Kejati Kepri. DR. H. Asri Agung Putra. SH. MH.
Kejaksaan Agung Lintas Negara. Ketua Pengadilan Tanjungpinang. Ketua Pengadilan Batam. Perwakilan Lantamal IV, perwakilan Danlanal Batam. Perwakilan Dandim 0316 Batam. Perwakilan Yonif Raider khusus 136 Tuah Sakti. Perwakilan Danyon Marinir. Perwakilan Polairud Polda Kepri. Perwakilan PM. Serta tamu kehormatan kejaksaan Negeri Batam Dan Kejati Kepri. Acara berjalan dengan lancar sambil menikmati hiburan. (Ramadan)
















