
Alreinamedia. Batam. (22/11/18). Petugas Bea dan Cukai Bandara Hang Nadim Batam berhasil mengamankan barang bukti tindak pidana dua bungkus plastik methamphetamine dengan berat brutto 1.001 gram di bandara internasional Hang Nadim. Minggu (18/11). Dari tangan Irham Muddin. Warga negara Indonesia asal Aceh.
Calon penumpang pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA. 151 Batam – Jakarta – Balikpapan.
Sekira pukul. l. 06.00. Wib, petugas Bea dan Cukai bandara Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan barang penumpang dengan mesin x-ray. Saat seorang memasukan koper ke dalam mesin, terlihat pada mesin x-ray barang yang mencurigakan di dalam koper orang tersebut.
Atas kecurigaan tersebut petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membuka koper disaksikan pemilik yang mengaku bernama Irham Muddin.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut bersama petugas avsec bandara Hang Nadim Batam kedapatan barang di dalam koper adalah berupa 2 bungkus plastik yang diduga methamphetamine.
Untuk memastikan apakah calon penumpang tersebut pemakai sabu atau bukan, petugas melakukan pemeriksaan urine kepada tersangka. Hasil tes urine yang bersangkutan positif menggunakan shabu. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Setelah dilakukan pengujian kedapatan barang tersebut adalah methamphetamine dengan berat brutto 1.001 gram. Terhadap tersangka dan barang bukti dimaksud oleh petugas Bea Cukai Batam dilakukan penelitian dan pemeriksaan awal. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan/dilimpahkan ke BNN Kepulauan Riau. (Ramadan)
















