Kriminal

Kerugian Ricuh Kalibata: Rp 1,2 Miliar

×

Kerugian Ricuh Kalibata: Rp 1,2 Miliar

Sebarkan artikel ini

Kerugian Miliaran Rupiah Akibat Kericuhan Penagih Utang di Kalibata, Polisi Dalami SOP Penagihan

Kericuhan yang berujung pada tewasnya dua orang penagih utang di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan, diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Kerugian ini meliputi kerusakan dan kebakaran berbagai fasilitas, termasuk warung milik warga, sepeda motor, mobil, hingga kaca rumah penduduk.

Rincian Kerugian Materiil

Estimasi kerugian yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto, mencakup berbagai aspek. “Secara umum sudah dilakukan estimasi penghitungan lebih kurang hampir Rp1,2 miliar dari total kerugian warung, sepeda motor, mobil serta kaca rumah warga,” ujar Budi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.

Secara spesifik, insiden ini mengakibatkan:

  • Sembilan unit sepeda motor rusak parah atau terbakar.
  • Satu unit mobil menjadi sasaran perusakan dan pembakaran.
  • Sejumlah warung tenda yang menjadi sumber mata pencarian warga sekitar TMP Kalibata hangus terbakar.

Kombes Polisi Budi Hermanto menambahkan, pihaknya memahami dampak psikologis yang dialami warga. “Kami memahami ada trauma yang dirasakan warga. Warung-warung ini merupakan mata pencarian masyarakat sehingga dampaknya tidak hanya kerugian materi, tetapi juga ekonomi,” jelasnya.

Proses Hukum dan Dukungan Bagi Korban

Meskipun estimasi kerugian telah dihitung secara umum, Polda Metro Jaya masih menunggu laporan resmi dari para korban untuk memproses lebih lanjut kasus perusakan dan pembakaran ini. “Kalau laporan polisi sudah masuk, penyidik Polda Metro Jaya akan turun dan melakukan proses hukum, termasuk upaya paksa terhadap pelaku-pelaku pembakaran,” tegas Budi.

Baca Juga :  Bangkit dari Rugi Rp 5 Miliar, BUMD Bintan Kini Cetak Untung Rp 390 Juta

Ia juga mengakui bahwa belum semua korban melaporkan diri, sebagian masih dalam kondisi trauma pasca kericuhan. Untuk itu, Polda Metro Jaya membuka peluang untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah guna memberikan bantuan pemulihan bagi warga yang terdampak. Langkah ini diharapkan dapat mencakup revitalisasi area usaha yang rusak serta penghitungan bantuan bagi pedagang dan warga yang kehilangan harta benda. “Kami akan mencoba membahas apakah Polda Metro Jaya bersama pemerintah akan melakukan revitalisasi, termasuk memberikan bantuan dan penghitungan terhadap korban,” ungkap Budi.

Pendalaman Status Penagih Utang dan SOP Penagihan

Polda Metro Jaya juga tengah mendalami status dua orang penagih utang yang tewas dalam insiden tersebut, yakni berinisial MET (41) dan NAT (32). Keduanya menjadi korban pengeroyokan oleh enam oknum anggota Satuan Pelayanan Markas di Mabes Polri. Budi Hermanto belum dapat memastikan apakah kedua korban memiliki sertifikasi resmi sebagai penagih utang. “Ya ini masih kami dalami. Kita berempati dengan peristiwa itu,” katanya.

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya penataan ulang mekanisme penagihan kredit kendaraan bermotor agar kejadian serupa tidak terulang. Polda Metro Jaya berencana memperkuat koordinasi dengan lembaga dan perusahaan pembiayaan (leasing). Fokusnya adalah penertiban Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan, termasuk pemberian peringatan kepada nasabah yang menunggak cicilan, tanpa melibatkan cara-cara paksa di jalanan.

Baca Juga :  Ammar Zoni: Momen Pindah dari Nusakambangan ke Kamar Khusus

“Polda Metro Jaya berupaya menertibkan, menata, berkomunikasi dan koordinasi dengan lembaga pembiayaan terkait tentang SOP penarikan ataupun memberikan peringatan (warning) kepada customer yang melakukan penunggakan. Ini menjadi PR kita bersama,” ujar Budi.

Kronologi Awal dan Pemeriksaan Saksi

Sebelumnya, kepolisian menyebutkan bahwa utang sepeda motor menjadi pemicu utama pengeroyokan dan perusakan yang menewaskan penagih utang atau “mata elang” di kawasan Kalibata pada Kamis (11/12) malam. Pemilik kendaraan yang diduga menunggak cicilan, hingga saat itu belum menerima uang sepeser pun, sehingga mengerahkan teman-temannya untuk melakukan penagihan. Namun, upaya penagihan tersebut berujung pada pengeroyokan terhadap dua penagih utang hingga tewas. Massa yang marah kemudian melakukan perusakan dan pembakaran terhadap kios, warung, serta kendaraan bermotor sebagai bentuk balasan.

Kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dari pihak warga yang melihat langsung kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus pengeroyokan dan perusakan tersebut. Kapolsek Pancoran, Kompol Mansur, menyatakan bahwa jumlah saksi kemungkinan akan bertambah seiring dengan pendalaman lebih lanjut. Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan titik terang untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.