Pemerintahan

Konflik Kades Klapagading Kulon Lumpuhkan Layanan Publik, Ribuan Bantuan Terancam

×

Konflik Kades Klapagading Kulon Lumpuhkan Layanan Publik, Ribuan Bantuan Terancam

Sebarkan artikel ini

Polemik Internal Desa Klapagading Kulon Lumpuhkan Pelayanan Publik dan Rugikan Warga

Konflik berkepanjangan antara Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Karsono, dengan sembilan perangkat desanya telah menimbulkan dampak serius yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Pelayanan publik tersendat, program bantuan sosial terhenti, bahkan pembangunan desa terancam mandek. Warga menjadi pihak yang paling dirugikan akibat perseteruan yang telah berlangsung hampir dua tahun tanpa titik terang.

Edukasi Hukum di Tengah Krisis Pelayanan

Di tengah memanasnya polemik internal, Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, menyelenggarakan kegiatan Road Show Klinik Hukum di desanya pada Sabtu, 13 Desember 2025 malam. Kegiatan yang difasilitasi oleh DPC Peradi SAI Purwokerto ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Karsono menekankan pentingnya masyarakat memahami hak dan kewajiban hukum mereka, terutama mengingat banyaknya persoalan hukum yang muncul di wilayahnya.

“Tujuannya agar masyarakat memahami hukum dan dasar hukumnya. Alhamdulillah warga tetap kompak, setiap ada undangan RT dan lembaga desa selalu hadir. Apalagi ini edukasi hukum, karena memang banyak persoalan hukum di wilayah kami,” ujar Karsono di sela-sela acara.

Meskipun mengapresiasi kekompakan warga, Karsono mengakui bahwa konflik internal pemerintahan desa telah menciptakan kebingungan di tengah masyarakat. Ia menyatakan bahwa dirinya telah menghadapi demonstrasi dan pelaporan selama hampir dua tahun, namun tuduhan yang dilayangkan belum terbukti. “Sudah hampir dua tahun ini saya didemo, dilaporkan, tapi sampai sekarang tidak terbukti. Akhirnya masyarakat bingung harus ikut ke mana,” keluhnya.

Pelayanan Publik Lumpuh Akibat Disiplin Kerja yang Menurun

Dampak paling kentara dari konflik ini adalah terganggunya pelayanan publik di tingkat desa. Karsono menyoroti penurunan kedisiplinan kerja para perangkat desa, yang berujung pada terhambatnya pelaksanaan agenda-agenda strategis desa.

  • Pelaksanaan Program Desa Terbengkalai: Sejumlah program krusial seperti Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (MusrenbangDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) belum dapat dilaksanakan. Hal ini secara langsung merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari program-program tersebut.
  • Perangkat Desa Datang Terlambat, Pulang Seenaknya: Karsono menggambarkan bahwa perangkat desa kerap datang terlambat dan pulang tanpa memperhatikan jam kerja yang semestinya. Kondisi ini tentu saja menghambat kelancaran pelayanan administrasi dan kegiatan operasional desa lainnya.
Baca Juga :  Deli Serdang Sehat, Petani Sejahtera: Ungkap Wabup

Hilangnya Hak Warga atas Bantuan Sosial Pemerintah

Salah satu kerugian terbesar yang dialami warga adalah hilangnya hak mereka atas bantuan sosial dari pemerintah. Karsono mengungkapkan bahwa bantuan senilai Rp 900 ribu per orang tidak dapat dicairkan karena data calon penerima tidak diverifikasi secara faktual dan tidak dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) milik Kementerian Sosial.

“Diperkirakan sekitar seribu penerima kehilangan bantuan. Kesempatan itu hilang karena data tidak dimasukkan ke aplikasi. Ini merupakan tugas perangkat desa. Dua tahun peluang bantuan hilang, masyarakat jelas dirugikan, baik bantuan dari kabupaten, provinsi, maupun pusat,” tegasnya.

Selain bantuan sosial reguler, program bantuan lain seperti Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (PSU) serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Ketua RT dan RW juga tidak dapat diproses. Hal ini disebabkan oleh tidak adanya tindak lanjut dalam pengusulan data yang menjadi tanggung jawab perangkat desa.

“Beberapa ketua RT dan RW datang ke saya menanyakan bantuan. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan, tidak keluar karena datanya belum dimasukkan,” ujar Karsono.

Keluhan Warga: Pembangunan Mandek dan Kerugian Finansial

Keluhan serupa juga datang dari warga Desa Klapagading Kulon, Ahmad Munaidi. Ia secara tegas menyatakan bahwa konflik internal pemerintahan desa telah merugikan masyarakat secara signifikan.

Baca Juga :  Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Kabupaten Asahan Serahkan Bantuan Meja dan Kursi untuk Posyandu

“Yang dirugikan jelas warga. Harapannya bisa bersatu kembali. Kalau memang tidak bisa, ya harus ada ketegasan, karena kami sudah dirugikan cukup lama,” tuturnya.

Menurut Ahmad, pembangunan di desanya nyaris tidak berjalan. Lebih parah lagi, insentif dan santunan kematian yang seharusnya diterima oleh warga juga tidak terealisasi.

“Di RT saya ada warga meninggal, seharusnya dapat santunan Rp45 juta, tapi kenyataannya tidak bisa. Jadi memang banyak kerugian yang dirasakan warga,” keluhnya. Ia menambahkan bahwa warga berharap agar konflik ini segera menemukan solusi agar pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan normal kembali.

Latar Belakang Konflik dan Upaya Konfirmasi

Konflik di Desa Klapagading Kulon diketahui bermula sejak bulan Agustus 2023, ketika Karsono dilaporkan ke Satreskrim Unit Tipikor Polresta Banyumas terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Laporan tersebut sempat memicu aksi unjuk rasa ratusan warga pada akhir tahun 2023 yang menuntut Karsono mundur dari jabatannya. Namun, hingga kini, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum.

Sebagai respons terhadap ketidakdisiplinan perangkat desa, Pemerintah Desa Klapagading Kulon diketahui telah menerbitkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) kepada sembilan perangkat desa pada hari Jumat, 12 Desember 2025. Penerbitan SP 2 ini menyusul Surat Peringatan Pertama (SP 1) tertanggal 8 Desember 2025 yang tidak diindahkan. Surat peringatan tersebut dikeluarkan karena sejumlah perangkat dinilai tidak menjalankan kewajiban dan tugas sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Desa Klapagading Kulon, Edi Susilo, belum memberikan tanggapan terkait polemik yang terjadi. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat belum mendapatkan respons. Situasi ini menunjukkan kompleksitas masalah yang dihadapi Desa Klapagading Kulon, di mana perselisihan internal berdampak luas pada kesejahteraan dan hak-hak dasar masyarakatnya.