KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Nonaktif Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR dan Gratifikasi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan serangkaian penggeledahan di Kota Madiun. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyidikan mendalam terkait kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) serta penerimaan gratifikasi yang diduga melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Penggeledahan tidak hanya menyasar kediaman pribadi Maidi, tetapi juga rumah salah satu orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto.
Menurut keterangan dari Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis (22/1/2026), tim penyidik telah melaksanakan penggeledahan di kediaman Maidi dan Rochim Ruhdiyanto pada hari Rabu, 21 Januari 2026. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting.
“Di Madiun, pada Rabu (21/1), Penyidik melakukan penggeledahan di rumah MD dan RR,” ujar Budi Prasetyo. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan mencakup berbagai dokumen penting, perangkat elektronik yang diduga berisi bukti digital, serta sejumlah uang tunai. Meskipun demikian, rincian mengenai total nominal uang yang disita masih belum diungkapkan secara spesifik oleh pihak KPK.
“Penyidik juga mengamankan barbuk dalam bentuk uang tunai,” jelas Budi. Ia juga mengindikasikan bahwa rangkaian penggeledahan di wilayah Madiun masih akan terus berlanjut. Aktivitas penyidikan ini tidak hanya terfokus pada kasus yang menjerat Maidi, tetapi juga terkait dengan perkara lain yang sedang ditangani di wilayah Pati.
“Kami juga masih di lapangan. Kami akan update terus perkembangan perkara ini,” tegas Budi, menunjukkan komitmen KPK untuk terus menggali informasi dan mengumpulkan bukti guna mengungkap kasus ini secara tuntas.
Tiga Tersangka Ditetapkan, Termasuk Wali Kota Madiun
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Rochim Ruhdiyanto, yang dikenal sebagai orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan yang telah mengumpulkan kecukupan alat bukti. Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK Merah Putih pada Selasa (20/1/2026), mengonfirmasi hal tersebut.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Asep Guntur Rahayu.
Penahanan dan Jeratan Pasal
Menindaklanjuti penetapan tersangka, KPK segera melakukan penahanan terhadap ketiga individu tersebut. Penahanan dilakukan untuk periode 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026. Selama masa penahanan ini, para tersangka ditempatkan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep Guntur Rahayu.
Dalam kasus ini, Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diintegrasikan dengan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Maidi bersama dengan Thariq Megah juga dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini juga berlaku juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana korupsi, termasuk gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara. KPK terus berupaya mengungkap seluruh rangkaian perbuatan pidana dalam kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan penegakan hukum yang adil.

















