Kriminal

Lansia Surabaya Tergusur: Rumah Rata, Lahan Diduga Diserobot

×

Lansia Surabaya Tergusur: Rumah Rata, Lahan Diduga Diserobot

Sebarkan artikel ini

Nenek 81 Tahun Diusir Paksa dan Rumahnya Diratakan di Surabaya: Rangkaian Fakta yang Menggugah

Surabaya, Jawa Timur, menjadi saksi bisu sebuah peristiwa memilukan yang melibatkan dugaan penyerobotan lahan dan pengusiran paksa terhadap seorang lansia. Elina Wijayanti, seorang nenek berusia 81 tahun, menjadi korban kekerasan fisik dan pengusiran dari rumah yang telah menjadi tempat bernaungnya selama bertahun-tahun. Kejadian ini sontak memicu kecaman keras dari Pemerintah Kota Surabaya dan saat ini tengah dalam penanganan aparat kepolisian. Berikut adalah rangkuman fakta-fakta krusial mengenai kasus pengusiran paksa yang menimpa nenek Elina di Surabaya.

Kronologi Pengusiran Brutal: Dari Klaim Sepihak Hingga Kekerasan Fisik

Peristiwa dramatis ini berawal di sebuah rumah yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep. Nenek Elina Wijayanti telah menghuni kediaman tersebut sejak tahun 2011. Namun, pada awal Agustus 2025, kedamaiannya terusik ketika sekelompok orang mendatangi rumahnya dengan membawa klaim bahwa lahan tersebut telah berpindah tangan.

Nenek Elina dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi jual beli atas rumah maupun tanah yang ditinggalinya. Klaim kepemilikan yang bersifat sepihak inilah yang kemudian memicu dugaan kuat adanya praktik penyerobotan lahan.

Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum nenek Elina dan pihak Pemerintah Kota Surabaya, kelompok yang diduga dipimpin oleh seorang pria bernama Samuel ini pertama kali mendatangi rumah korban pada tanggal 4 Agustus 2025. Kehadiran mereka kembali terjadi pada 6 Agustus 2025, dengan tindakan yang lebih drastis: memaksa nenek Elina keluar dari rumahnya.

“Orang datang ke rumah nenek tersebut. Terus kemudian setelah itu melakukan pengusiran secara paksa dengan cara nenek tersebut awalnya ditarik terus kemudian diangkat kemudian dikeluarkan dari rumah,” ungkap Wellem Mintarja, kuasa hukum nenek Elina. Ia menambahkan, “Yang mengangkat dan menarik ada empat sampai lima orang ya karena si nenek gak mau keluar pada waktu itu di rumahnya.”

Akibat tindakan brutal ini, nenek Elina menderita luka serius, terutama di bagian wajah, bibir, dan lengan.

Rumah Diratakan, Barang Berharga Diangkut: Jejak Kekerasan yang Menyakitkan

Tak lama setelah pengusiran yang diwarnai kekerasan, rumah nenek Elina mengalami nasib yang lebih tragis. Bangunan tersebut diratakan dengan menggunakan alat berat, dihancurkan hingga menjadi puing-puing tak bersisa. Lebih menyedihkan lagi, seluruh barang-barang yang ada di dalam rumah turut diangkut oleh kelompok tersebut.

Baca Juga :  Muhlisin dipolisikan keluarga kades karena kritik jalan rusak, istri pak lurah ikut menamparnya

Di antara barang-barang yang dibawa paksa adalah perabot rumah tangga, serta dokumen-dokumen penting yang memiliki nilai historis dan legalitas tinggi, seperti sertifikat tanah dan ijazah milik anggota keluarga korban. Hingga kini, keberadaan dokumen-dokumen krusial tersebut masih belum diketahui, menambah beban kerugian bagi nenek Elina.

Tanpa Proses Hukum: Pengosongan dan Penghancuran Ilegal

Salah satu aspek yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah fakta bahwa proses pengosongan dan penghancuran rumah nenek Elina dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang jelas. Kuasa hukum nenek Elina menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan tersebut tidak didasari oleh putusan pengadilan yang sah.

Lebih lanjut, proses eksekusi ini juga tidak disertai dengan pengawalan atau pendampingan dari aparat kepolisian. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap prosedur hukum, mengingat eksekusi terhadap objek sengketa seharusnya selalu dilaksanakan berdasarkan keputusan hukum yang final dan mengikat.

Klaim Pembelian yang Meragukan: Bukti Transaksi yang Hilang

Pihak Samuel, yang diduga sebagai pemimpin kelompok pengusir, mengklaim telah membeli rumah dan lahan tersebut dari seseorang bernama Elisa. Elisa disebut sebagai saudara korban yang telah meninggal dunia. Namun, klaim ini menjadi sangat meragukan mengingat hingga peristiwa pengusiran terjadi, pihak Samuel tidak mampu menunjukkan bukti otentik berupa sertifikat maupun dokumen transaksi jual beli yang sah.

Di sisi lain, nenek Elina secara konsisten menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan penjualan atas rumah maupun tanah yang ia tempati selama bertahun-tahun. Kontradiksi ini semakin memperkuat dugaan adanya motif penyerobotan lahan.

Kecaman Keras Pemkot Surabaya: Tindakan Brutal Tak Dapat Dibenarkan

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, menyampaikan kecaman yang sangat keras terhadap aksi pengusiran dan kekerasan yang dialami oleh nenek Elina. Ia menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi, terlebih lagi jika dilakukan terhadap seorang perempuan lanjut usia yang tinggal seorang diri.

Armuji dengan tegas menyatakan bahwa, terlepas dari status sengketa lahan yang mungkin ada, tindakan main hakim sendiri dan kekerasan fisik tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apapun. “Soal itu rumah bersengketa atau lahan masih bermasalah yang diakui oleh Samuel itu adalah hak miliknya. Nah, tapi yang kita kecam adalah tindakan yang brutal. Tindakan yang mereka melakukan kekerasan terhadap nenek,” ujar Armuji dalam sebuah program televisi.

Baca Juga :  BP Batam Paparkan Progres Relokasi Masyarakat Rempang

Sorotan terhadap Peran Aparat Lokal: Mengapa Tak Ada Pencegahan?

Pemerintah Kota Surabaya juga memberikan sorotan tajam terhadap sikap aparatur lingkungan setempat, yaitu Ketua RT dan Ketua RW, yang dinilai tidak melakukan upaya pencegahan yang memadai. Menurut keterangan Armuji, pihak RT dan RW sebenarnya mengetahui rencana pengosongan rumah tersebut. Namun, ironisnya, tidak ada tindakan penghalangan yang dilakukan saat proses pengusiran maupun perobohan rumah berlangsung.

Hal ini menjadi pertanyaan besar, mengingat proses penghancuran bangunan tidak mungkin terjadi dalam waktu singkat dan pasti berlangsung lebih dari satu hari. Armuji mengungkapkan, “Keterangan dari RT setempat seperti video yang saya unggah ini, Samuel pernah mendatangi RT. Lah kalau pernah mendatangi RT kan saya sempat curiga, loh kamu didatangi RT-nya berarti kamu kenal dan sudah pernah tahu sudah pernah komunikasi katanya minta tanda tangan apa gitu ya katanya RT-nya seperti itu. Tapi kenapa sih nenek seorang diri kok tidak ada pembelaan daripada RT/RW setempat sampai adanya pemerataan bangunan tersebut?”

Kondisi Nenek Elina dan Dukungan Hukum: Menanti Keadilan

Pasca-kejadian yang mengerikan ini, nenek Elina untuk sementara waktu tinggal bersama kerabatnya. Pemerintah Kota Surabaya telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan bantuan apabila korban membutuhkan tempat tinggal baru atau bentuk bantuan sosial lainnya.

Untuk pendampingan hukum, nenek Elina telah didampingi oleh tim kuasa hukum yang kompeten. Pemkot Surabaya berjanji akan terus memberikan dukungan dan berkoordinasi erat dengan tim hukum yang menangani perkara ini demi memperjuangkan hak-hak korban.

Penyelidikan Intensif Polda Jatim: Menanti Titik Terang

Saat ini, kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengusiran paksa yang menimpa nenek Elina tengah dalam tahap penyelidikan mendalam oleh Polda Jawa Timur. Pemerintah Kota Surabaya menyatakan komitmennya untuk mengawal seluruh proses hukum hingga tuntas dan menunggu hasil penyelidikan yang akan diumumkan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini telah menarik perhatian publik secara luas, tidak hanya karena menyangkut perlindungan terhadap warga lanjut usia yang rentan, tetapi juga karena dugaan praktik kekerasan dan penguasaan lahan secara sepihak yang sangat meresahkan. Keadilan bagi nenek Elina kini menjadi harapan besar bagi masyarakat Surabaya.