Berita UtamaHukumKriminalNasionalNews

Mantan Ketua HIPMI di Vonis 10 Tahun Penjara

×

Mantan Ketua HIPMI di Vonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan dan Juga Mantan Ketua HIPMI ( Foto: Harsad)

Alreinamedia.com- Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Maming berupa pidana penjara 10 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara tindak pidana korupsi IUP. Pada persidangan yang dilakukan secara daring jumat (10/2/23)

Maming juga divonis pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp110,6 miliar.

Pada perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari pengusaha pertambangan, yaitu mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Baca Juga :  Nikita Mirzani Tak Menyesal Meski Divonis 6 Tahun Penjara

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun enam bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp118,7 miliar.

Menurut maming,Apa yang disampaikan Yang Mulia yang mana dianggap korupsi itu adalah pendapatan perusahaan yang dijadikan sebagai alat korupsi. Saya merasa itu tidak benar dan itu semuanya menjadi fitnah kepada diri saya,” ujar Maming dalam persidangan secara daring yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Ali)

Redaktur: Arizki