Kriminal

Mobil dinas Lexus LM pelat RI 25 serobot antrean tol, polisi sebut bukan tindak pidana

×

Mobil dinas Lexus LM pelat RI 25 serobot antrean tol, polisi sebut bukan tindak pidana

Sebarkan artikel ini

Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana

Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana

Polisi tegaskan kasus mobil dinas Lexus LM pelat RI 25 yang serobot antrean di ruas tol Cilandak bukanlah tindak pidana. Ini alasannya

/ Peristiwa

     Ferdian         January 4th, 8:10 AM         January 4th, 8:10 AM                         <p style="text-align: justify"><strong style="text-align: justify"></strong> - Sebelumnya, viral video menunjukkan Lexus LM 350h berpelat dinas RI 25 diduga menyerobot antrean di pintu Tol Cilandak.</p> <p style="text-align: justify">Video tersebut diunggah akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025). “Lokasi gerbang Tol Cilandak. Diduga mobil milik Menteri Kebudayaan main potong pemobil lain,” tulis akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025).</p> <p style="text-align: justify">Dalam video, mobil putih tersebut tampak menyerong ke depan kendaraan perekam yang sedang mengantre di pintu gerbang tol.</p> <p style="text-align: justify">Terkait hal tersebut, polisi menyebutkan penyerobotan itu bukan merupakan tindak pidana.</p> <p style="text-align: justify">Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menjelaskan, hal tersebut karena pelanggaran yang dilakukan tidak menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas maupun indikasi tindak pidana lainnya.</p> <img data-document-id="cms/api/amp/image/AA1Tuk7D" data-reference="image" src="https://img-s-msn-com.akamaized.net/tenant/amp/entityid/AA1Tuk7D.jpg" style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto"/> <p style="text-align: justify">“Saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, hanya teguran,” kata Dhanar menukil Kompas.com pada Sabtu (3/1/2026).</p> <p style="text-align: justify">Meski begitu, Dhanar menegaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video tersebut tetap tidak dibenarkan.</p> <p style="text-align: justify">Pasalnya, di sekitar gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang wajib dipatuhi pengendara.</p> <p style="text-align: justify">“Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean,” ujarnya.</p> <p style="text-align: justify">Hingga kini, pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat RI 25 tersebut.</p>                              <p style="text-align: justify">Copyright 2026</p> <p style="text-align: justify">Related Article</p> <ul class="op-related-articles" style="text-align: justify"> <li style="text-align: justify">Tertangkap Basah, Dua Remaja Pacaran Naik Mobil Dinas Polisi Propam Polres Tapsel Lakukan Tabrak Lari</li> <li style="text-align: justify">Nunggak Hutang Miliaran, Mobil Dinas Bupati Siak Bakal Diambil Pemilik Asli</li> <li style="text-align: justify">Mobil Dinas Brimob Enteng Terobos Lampu Merah, Tabrak Pemotor Berakhir Cuma Jabat Tangan</li> </ul>
Baca Juga :  Polisi Penganiaya Mata Elang Terancam Pecat dan Penjara 12 Tahun