Hukum

Modus Kompartemen Rahasia, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP Senilai Rp 3,7 M

×

Modus Kompartemen Rahasia, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 337 HP Senilai Rp 3,7 M

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Batam
337 Unit Hape ilegal di sita Bea Cukai Batam. (Foto: Ist)

Alreinamedia, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan unit ponsel pintar (smartphone) berbagai merek di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Batam.

Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan modus menyembunyikan barang di dalam kompartemen rahasia (false compartment) pada sebuah truk pick-up.

​Penindakan ini dilakukan saat petugas melakukan pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang menggunakan KMP Lome tujuan Tanjung Buton, Siak, Selasa (7/4).

​”Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan naik kapal. Petugas mencurigai sebuah truk pick-up yang tampak kosong namun mencurigakan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

​Kecurigaan petugas terbukti benar. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam yang disaksikan pengemudi, petugas menemukan ruang rahasia di bagian dinding bak kendaraan.

Baca Juga :  Teh Ketumbar: Rahasia Alami untuk Pencernaan dan Tidur Lebih Baik

​Di balik dinding tersebut, tersimpan rapi ratusan unit iPhone dan Samsung tanpa dokumen kepabeanan yang sah.

Tak hanya itu, Unit K-9 juga dikerahkan untuk menyisir kendaraan, namun tidak ditemukan adanya indikasi narkotika (NPP).

​”Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi ini menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan petugas,” tegas Agung.

​Rincian Barang dan Kerugian Negara

​Dari hasil pencacahan, petugas mengamankan total 337 unit handphone. Berikut rinciannya:

​167 unit iPhone 14 128GB

​100 unit iPhone 15 128GB

20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB

​50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB

​Estimasi nilai barang tangkapan ini mencapai Rp 3,76 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 414 juta.

Baca Juga :  Arbani Yasiz: Rahasia di Balik Cinta Lokasi?

​Saat ini, satu unit truk pick-up beserta muatannya telah diamankan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

​Pelaku diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Agung pun mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan guna menciptakan iklim perdagangan yang adil,” pungkasnya.