Alreinamedia.com-Natuna, Dipegangnya 2 izin amdal oleh PT IKJ dan juga PT MMI dalam hal investasi perusahaan tambang pasir silika di Kabupaten Natuna kini menjadi pertanyaan besar
Pasalnya dugaan pencemaran lingkungan, hingga dampak lingkungan Nelayan serta kurangnya tangkapan nelayan diseketiran tambang pasir silika menjadi menurun.
Dodi haryanto selaku ketua HNSI Natuna saat dikonfirmasi awak media ini Selasa (2/7/24) menuturkan “bahwasanya saat ini kita dari HNSI Natuna mendapatkan laporan semenjak beroparsinya Perusahaan tambang pasir silika penangkapan ikan nelayan menjadi Menurun” ungkap dodi
Kita juga tidak tau apakah ini dampak adanya Perusahaan tambang atau bukan, maka dari itu kita juga mau tau bagaimana sih laporan Monitoring dan Audit Lingkungan PT IKJ dan PT MMI kepada pengawasan di Natuna ?
Sebab Pelaporan monitoring dan audit lingkungan untuk perusahaan tambang pasir kuarsa yang telah beroperasi harus mencakup beberapa aspek penting.
Yang paling utama ialah Deskripsi Umum Operasi: Penjelasan mengenai lokasi tambang, luas area yang digarap, dan teknik penambangannya (misalnya, tambang terbuka atau bawah tanah).
Kedua Pengelolaan Limbah: Detail mengenai bagaimana perusahaan mengelola limbah dari proses penambangan dan pengolahan pasir kuarsa. Ini mencakup pemisahan material, pengolahan air limbah, dan disposisi limbah padat.
-Pemantauan Kualitas Air: Hasil pengukuran rutin terhadap kualitas air di sekitar area tambang, termasuk sungai atau danau terdekat. Data ini perlu dibandingkan dengan standar lingkungan yang berlaku untuk memastikan tidak terjadi pencemaran.
1. Pengelolaan Tanah dan Vegetasi: Langkah-langkah yang diambil untuk meminimalkan kerusakan pada tanah dan mengurangi dampak terhadap vegetasi lokal. Ini mungkin termasuk reboisasi atau program penanaman kembali.
2. Pemantauan Debu: Upaya-upaya untuk mengendalikan debu dari kegiatan tambang, seperti penggunaan air berkepala semprot dan pemantauan konsentrasi debu di sekitar area tambang.
3. Rehabilitasi Lahan: Rencana dan implementasi untuk merehabilitasi area tambang setelah operasi selesai. Termasuk penutupan tambang, pemulihan lahan, dan pengembalian area tersebut ke fungsi alaminya.
4. Kepatuhan Terhadap Regulasi: Penjelasan bagaimana perusahaan memastikan kepatuhan terhadap semua regulasi lingkungan yang berlaku, termasuk izin lingkungan, standar emisi, dan persyaratan lainnya.
5. Konsultasi dengan Masyarakat: Langkah-langkah yang diambil untuk berkomunikasi dengan masyarakat setempat dan pihak-pihak terkait mengenai dampak lingkungan dari operasi tambang. Ini termasuk dialog terang dodi haryanto
Selanjutnya dodi haryanto meminta kepada pihak pengawasan baik DLH ataupun DPRD Natuna untuk bisa trnsparan dalam hal pelaporan monitoring dan audit lingkungannya.
Baik itu secara pelaporan dan hasil laboratoriumnya yang jelas semua harus terbuka, agar mana asumsi dugaan sebagaian masyrakat terhadap 2 Perusahaan tambang Pasir kuarsa telah mempengaruhi lingkungan terbantahkan Tegas Dodi sapaan akrabnya
Terpisah Marzuki selaku ketua Komisi II DPRD Natuna saat dikonfirmasi oleh awak media ini selasa (2/7/24) saat menayakan pernah atau tidaknya setelah beroparsinya perusahaan tambang pasir kuarasa Natuna baik PT IKJ dan PT MMI atau pun DLH natuna selaku pengawasan menjabarkan Pelaporan monitoring dan audit lingkungannya ke DPRD ! Marzuki secara tegas “tidak pernah dan kami tidak tau sama sekali” Pungkas Marzuki
Hingga berita ini diterbikan awak media ini belum bisa menghubungi direktur PT IKJ dan Juga direktur PT MMI (Arizki)

















