Dalam sistem demokrasi, anggaran bukan sekedar kumpulan angka dalam dokumen. Ia adalah manifestasi dari kehendak rakyat cerminan ke mana arah pembangunan diputuskan dan siapa yang diprioritaskan.
Namun, realitas di Kabupaten Natuna pada tahun 2025, justru menunjukkan arah sebaliknya aspirasi rakyat dipangkas, sementara kepentingan elite diduga terus diperlihara
Pemangkasan usulan kegiatan hasil reses anggota DPRD Natuna yang terang-terangan merupakan titipan masyarakat dari berbagai daerah pemilihan, merupakan preseden buruk dalam praktik anggaran partisipatif.
Pemerintah daerah telah menempatkan kehendak rakyat sebagai gangguan bukan prioritas
Lebih mengkhawatirkan adalah pola ini bukan kejadian insidental. Ini bukan sekedar kekeliruan teknis dalam penyusunan APBD. Ini adalah sebuah pola sistematis dimana kepala daerah mengambil alih arah kebijakan anggaran secara sepihak dan memanggil para kasubag perencanaan bukan Para OPD dan TIM TAPD, meminggirkan DPRD Natuna dan melemahkan fungsi representasi rakyat.
Ketika pembangunan drainase, penerangan jalan umum, bantuan UMKM, dan akses air bersih dikorbankan dengan dalih “efisiensi”, maka rakyat bukan hanya merasa disisihkan mereka sedang dikhianati
Padahal Dalam sistem anggaran partisipatif, pokok-pokok pikiran DPRD bukanlah pelengkap basa-basi, ia adalah mandat konstitusional, bagian dari mekanisme musyawarah pembangunan yang adil dan merata. Maka ketika kepala daerah berani mencoret atau menunda tanpa dasar musyawarah dan perhitungan yang terbuka, itu bukan efesiensi melainkan itu adalah lebih kearah dugaan penyimpangan.
Dalam praktik yang lebih ekstrem, telah beredar informasi adanya perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) hingga empat kali dalam satu tahun anggaran dengan alasan “Efesiensi” Ini sinyal jelas, bahwa arah pembangunan bisa di ubah kapan saja sesuai selera, bukan kebutuhan. Maka wajar jika publik mulai menaruh curiga bahwa proses perencanaan di Natuna telah keluar dari jalur akuntabilitas.
Lebih menyedihkan lagi adalah diamnya sebagian besar anggota DPRD Natuna, mereka yang seharusnya menjadi pemebela suara konstituen justru terkesan tunduk, tak bersuara,bahkan mungkin telah menjadi bagian dari permainan senyap kekuasaan
Ketika lembaga legislatif membiarkan eksekutif melangkahi kewenangannya tanpa perlawanan, maka demokrasi lokal sedang menuju kematian perlahan. Apa gunanya reses, pokok pikiran, dan musrenbang jika semua itu hanya dijadikan formalitas tanpa makna?
Pemerintah Kabupaten Natuna harus disadarkan, jabatan bukan warisan dan kekuasaan bukan milik pribadi. Ketika yang dipangkas adalah harapan rakyat kecil, dan yang dipelihara adalah fasilitas elite, maka itu bukan sekadar ketidakadilan itu adalah bentuk Otoritarisme Anggaran

















