Kriminal

Nelayan Sikka Terduga Bom Ikan Diciduk Polda NTT

×

Nelayan Sikka Terduga Bom Ikan Diciduk Polda NTT

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Ikan Menggunakan Bom di Sikka: Ancaman Nyata bagi Ekosistem Laut NTT

Pulau Parumaan, Sikka – Keindahan bawah laut Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali terancam oleh praktik penangkapan ikan ilegal yang merusak. Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil mengungkap modus operandi penangkapan ikan menggunakan bom di perairan Pulau Parumaan, Kabupaten Sikka. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan ekosistem laut yang rapuh dan mengancam kelangsungan hidup para nelayan serta generasi mendatang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat nelayan yang merasa resah dengan maraknya aktivitas penangkapan ikan ilegal menggunakan bom rakitan. Para nelayan melaporkan bahwa praktik ini telah merusak ekosistem laut di wilayah mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditpolairud Polda NTT segera melakukan penyelidikan intensif di perairan Pulau Parumaan.

Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan kebijakan pimpinan Polda NTT dalam menjaga sumber daya laut. Dukungan penuh dari Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, sangat krusial dalam upaya penegakan hukum di wilayah perairan. “Polri hadir untuk melindungi masyarakat nelayan serta menjaga laut NTT agar tetap lestari dan berkelanjutan,” tegas Kombes Pol Irwan.

Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti

Pada Sabtu, 17 Januari 2026, tim Ditpolairud Polda NTT melakukan operasi di perairan Pulau Parumaan. Dalam operasi tersebut, anggota menemukan sejumlah perahu motor yang mencurigakan.

  • Temuan di Lokasi:
    • Mesin kompresor yang masih aktif.
    • Selang udara yang terhubung ke dalam laut.
    • Ikan-ikan yang mati akibat ledakan bom.
Baca Juga :  24 Jam Tuntas: Pengeroyok Sopir Truk Batubara Jambi Dibekuk

Dalam operasi ini, seorang terduga pelaku berinisial RN, yang merupakan nelayan asal Pulau Parumaan, berhasil diamankan. Bersama RN, polisi menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut, antara lain:

  • Satu unit perahu motor.
  • Mesin kompresor.
  • Alat selam.
  • Hasil tangkapan ikan.

Namun, upaya penegakan hukum tidak berhenti di situ. Terduga pelaku lainnya, berinisial UD, berhasil melarikan diri menggunakan perahu motor fiber. Saat melarikan diri, UD sempat membuang tas berisi lima bom ikan rakitan siap pakai ke laut. Hingga kini, pelaku UD masih dalam proses pencarian dan penyelidikan oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT.

Dampak Merusak Bom Ikan dan Ancaman Pidana

Kombes Pol Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa penggunaan bom ikan merupakan kejahatan serius dengan dampak yang sangat merusak. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga:

  • Menghancurkan Terumbu Karang: Ledakan bom ikan menghancurkan struktur terumbu karang yang menjadi rumah bagi ribuan spesies laut.
  • Merusak Sumber Penghidupan Nelayan: Terumbu karang yang rusak berarti hilangnya tempat berlindung dan berkembang biaknya ikan, yang secara langsung mengurangi hasil tangkapan nelayan.
  • Mengancam Keanekaragaman Hayati: Banyak organisme laut yang mati seketika akibat ledakan, mengganggu keseimbangan ekosistem.
Baca Juga :  Nenek Bertongkat Nekat Curi HP dan Uang di Depok, Ternyata Residivis

“Penindakan ini sejalan dengan arahan Kapolda NTT agar setiap pelanggaran hukum di laut ditindak tegas. Laut yang rusak hari ini akan mengancam kehidupan generasi masa depan,” tegas Kombes Pol Irwan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi pidana yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang kembali.

Ajakan untuk Menjaga Kelestarian Laut NTT

Ditpolairud Polda NTT tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai mitra masyarakat dalam menjaga kelestarian laut. Kombes Pol Irwan mengimbau seluruh masyarakat pesisir, khususnya para nelayan, untuk tidak terlibat dalam praktik penangkapan ikan ilegal.

  • Peran Serta Masyarakat:
    • Tidak menggunakan bom ikan atau bahan peledak lainnya untuk menangkap ikan.
    • Melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di wilayah perairan kepada pihak berwajib.
    • Meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kelestarian laut bagi masa depan.

“Menjaga laut adalah menjaga kehidupan. Polri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama merawat kekayaan laut Nusa Tenggara Timur,” tandas Kombes Pol Irwan. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat adalah kunci utama dalam melindungi aset maritim yang berharga ini dari ancaman kerusakan.