Hukum & Kriminal

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa Berat

×

Nikita Mirzani Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Kecewa Berat

Sebarkan artikel ini

Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Menjadi 6 Tahun Penjara Pasca Putusan Banding

Nikita Mirzani harus menghadapi kenyataan pahit setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara. Keputusan ini merupakan hasil dari proses banding yang diajukan oleh aktris yang kerap disapa Nyai tersebut. Sidang putusan banding yang digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru berujung pada kekecewaan mendalam bagi Nikita Mirzani.

Alih-alih mendapatkan keringanan, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menolak bandingnya dan secara signifikan menambah masa hukuman yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Nikita Mirzani sebelumnya divonis empat tahun penjara, namun kini harus menjalani hukuman enam tahun penjara. Vonis ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan yang dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Protes Keras Terhadap Tuduhan TPPU

Menyikapi vonis baru yang dijatuhkan, Nikita Mirzani dikabarkan merasa sangat marah dan tidak terima. Hal ini diungkapkan oleh salah satu perwakilan tim kuasa hukumnya, Usman Lawara. Menurut Usman, kliennya merasa keberatan, terutama dengan adanya tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikenakan kepadanya.

“Pertimbangan putusan itu dikatakan terbukti TPPU-nya. Nah maka dibilang (oleh Nikita), ‘TPPU dari mana?'” ujar Usman menirukan protes keras sang artis. “Ini TPPU tidak ada proses rangkaian mencuci uangnya di mana?”

Tim kuasa hukum berargumen bahwa tidak ada unsur penyamaran asal-usul uang dalam kasus ini. Dana yang ditransfer oleh pihak Reza Gladys ke PT Paramawisesa dianggap sebagai bagian dari kesepakatan bisnis yang langsung, bukan sebagai upaya untuk ‘mencuci uang’. Dengan demikian, Nikita merasa dirinya dicap melakukan kejahatan serius yang tidak pernah ia lakukan, sehingga wajar jika ia merasa tidak terima.

Baca Juga :  Menanti Transparansi Anggaran Acara Night Run Bintan

“Ya Niki kecewa, wajar lah dia kecewa, dia tidak pernah melakukannya tapi malah disebut melakukan TPPU. Kasihan dia kalau disebut TPPU,” tegas Usman.

Usman Lawara juga melontarkan kritik tajam terhadap putusan banding tersebut, menyoroti potensi dampak negatifnya terhadap kehidupan sosial. “Kalau putusan kayak gini, orang Indonesia enggak mau nolongin orang bermasalah,” keluhnya.

Rincian Kasus dan Vonis Banding

Putusan banding yang menambah vonis Nikita Mirzani menjadi enam tahun penjara dipimpin oleh Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Sri Andini. Sidang tersebut dilaksanakan pada Selasa, 9 Desember 2025, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas dua poin utama:

  1. Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran atau pembukaan rahasia. Hal ini berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi negatif terkait produk skincare.
  2. Turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuduhan ini terkait dengan aliran dana yang diterima dan dianggap sebagai hasil dari kejahatan.

Selain hukuman penjara selama enam tahun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani. Ia diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.

Kronologi Kasus Pemerasan dan TPPU

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produk skincare miliknya telah dicemarkan nama baiknya oleh Nikita Mirzani melalui media sosial. Merasa dirugikan, Reza Gladys kemudian menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail.

Baca Juga :  24 Jam Tuntas: Pengeroyok Sopir Truk Batubara Jambi Dibekuk

Namun, upaya komunikasi tersebut justru berujung pada dugaan pemerasan. Reza Gladys mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh Nikita Mirzani agar isu negatif terkait produknya tidak lagi dibahas atau disebarluaskan di media sosial. Dalam prosesnya, Reza Gladys telah melakukan transfer dana sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali.

Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 3 Desember 2024.

Tuntutan Awal Jaksa dan Pasal yang Dikenakan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman yang lebih berat, yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Tuntutan ini didasarkan pada dugaan kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.

Tiga pasal utama yang menjerat Nikita Mirzani dalam kasus ini adalah:

  • Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE: Melarang penyebaran informasi yang dapat mencemarkan nama baik atau membuat malu orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
  • Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengenai tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
  • Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Mengatur tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman ini menandai perkembangan signifikan dalam kasus yang telah menyita perhatian publik ini.