Berita UtamaHukumNasionalNews

Pemerintah Sosialisasikan KUHP di 16 Perguruan Tinggi

×

Pemerintah Sosialisasikan KUHP di 16 Perguruan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra akan memasifkan sosialisasi KUHP ke 16 Perguruan tinggi di setiap Propinsi Kamis (23/2/2023).

Alreinamedia.com-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana menggencarkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang disahkan pada 6 Desember 2022.

“Yang jelas ada beberapa hal yang akan dilakukan Pemerintah terkait tindak lanjut KUHP baru,” kata Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kemenkumham, Dhahana Putra, Kamis (23/2/2023).

Pertama, kata Dhahana, Kemenkumham akan memasifkan sosialisasi di 16 perguruan tinggi yang tersebar di berbagai provinsi. Diawali pada akhir Februari 2023 di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Lebih rinci, Kemenkumham akan menyosialisasikan KUHP baru di Universitas Gadjah Mada, Universitas Bengkulu, Universitas Riau, Universitas Tanjungpura, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro dan Universitas Andalas.

Baca Juga :  Oktober Mendatang, Indonesia Akan Terima Presidensi G20 dari Italia

Berikutnya KUHP baru juga disosialisasikan di Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Sulawesi Barat, Universitas Pattimura, Universitas Mulawarman, Universitas Mataram, Universitas Halu Ole, dan terakhir di Universitas Muhammadiyah Sorong.

Langkah selanjutnya ialah menyiapkan modul terkait KUHP baru. Hal tersebut nantinya ditujukan untuk bimbingan teknis yang diikuti oleh aparat penegak hukum.

Pada kesempatan itu, Dhahana kembali menegaskan KUHP baru sama sekali tidak dirancang atau dibuat untuk menangani kasus tertentu. Sebab, rancangan KUHP tersebut disusun atau di konsep sejak tahun 1963.

Kemudian dalam perjalanannya pada tahun 2012 saat pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga menyampaikan terkait RUU KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga :  Menparekraf: Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Berhasil Dorong Ekonomi Nasional

“Jadi tidak ada merencanakan suatu ketentuan untuk suatu kasus tertentu,” ujarnya. (Ferdy)

Redaktur: Arizki