Proses hukum yang melibatkan gugatan senilai miliaran rupiah antara Ressa Rizky Rosano dan Denada telah memicu berbagai tanggapan, terutama dari pihak Denada sendiri. Pengacara Denada, Muhammad Ikbal, secara tegas menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan Ressa Rizky Rosano ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, dinilai keliru dalam penentuan jalur hukumnya. Gugatan tersebut, yang menuntut ganti rugi sekitar Rp 7 miliar atas tuduhan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak, dinilai tidak sesuai dengan koridor hukum yang seharusnya.
Penilaian Jalur Hukum yang Keliru
Menurut Muhammad Ikbal, jika pokok permasalahan yang dipermasalahkan adalah isu penelantaran anak, maka ranah hukum yang tepat seharusnya adalah hukum pidana. “Kalau saya tanggapi, itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran anak, ranahnya hukum pidana ya,” ujar Ikbal. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa pihak Denada berpandangan bahwa tuduhan penelantaran anak seharusnya diproses melalui jalur pidana, bukan perdata di pengadilan negeri.
Lebih lanjut, Ikbal merinci bahwa apabila fokus gugatan adalah mengenai tunjangan atau nafkah anak, maka gugatan perdata seharusnya diajukan ke pengadilan agama. Hal ini didasarkan pada fakta bahwa mereka beragama Islam, sehingga pengadilan agama memiliki kewenangan untuk menyelesaikan sengketa terkait keluarga dan nafkah anak dalam lingkup agama Islam. “Kalau masalah nafkah anak, karena muslim, harusnya di Pengadilan Agama,” tambahnya.
Pemilihan jalur hukum yang tidak tepat ini, menurut pengacara Denada, berpotensi melemahkan kekuatan gugatan itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa strategi hukum yang ditempuh oleh pihak Ressa Rizky Rosano dianggap kurang matang dan berisiko tidak mencapai hasil yang diinginkan karena tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Pertanyaan Mengenai Waktu Pengajuan Gugatan
Selain masalah jalur hukum yang dinilai keliru, pihak Denada juga menyuarakan kejanggalan terkait waktu pengajuan gugatan. Muhammad Ikbal mempertanyakan alasan di balik pengajuan gugatan yang baru dilakukan saat ini, menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan motivasi di balik langkah hukum tersebut. “Kenapa kok baru sekarang?” ungkap Ikbal, menyiratkan adanya keraguan terhadap alasan penundaan pengajuan gugatan tersebut. Pertanyaan ini bisa jadi mengarah pada spekulasi mengenai tujuan lain di balik gugatan yang baru muncul sekarang.
Sorotan Terhadap Keabsahan Status Anak
Aspek krusial lain yang disoroti oleh pihak Denada adalah mengenai keabsahan status anak yang menjadi objek dalam gugatan tersebut. Ikbal menyatakan bahwa dokumen gugatan tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai legalitas dan dasar hukum yang jelas terkait status anak. Hal ini penting karena status anak menjadi fondasi utama dalam setiap perkara yang berkaitan dengannya, termasuk isu penelantaran atau nafkah. “Terus keabsahan masalah anak ini bagaimana, kan nggak disebutkan juga,” pungkasnya. Ketidakjelasan ini dapat menjadi celah hukum yang signifikan dalam proses persidangan.
Harapan Objektivitas Publik dan Kesiapan Menghadapi Proses Hukum
Dengan adanya berbagai catatan dan keberatan mengenai jalur hukum, waktu pengajuan, serta keabsahan status anak, pihak Denada berharap agar publik dapat mencerna informasi ini secara objektif. Muhammad Ikbal menekankan pentingnya untuk tidak terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap dan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Pihak Denada menegaskan kesiapan mereka untuk menghadapi proses hukum yang berlaku. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Denada tidak gentar dan siap untuk membuktikan kebenarannya di hadapan hukum. Kesiapan ini mencakup segala aspek yang akan dibahas dalam persidangan, termasuk pembelaan terhadap tuduhan yang dilayangkan. Sikap kooperatif namun tegas ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jernih mengenai duduk perkara yang sebenarnya.

















