Pembongkaran Praktik Ilegal Pengoplosan Gas Subsidi di Bekasi
Aparat kepolisian di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap dan membongkar sebuah praktik ilegal yang meresahkan masyarakat, yaitu pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Operasi ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan mendalam oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi.
Dalam penindakan tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan oleh petugas. Ketiga individu ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.
Peran Para Tersangka dalam Jaringan Pengoplosan Gas
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Bekasi, Kombes Sumarni, merinci peran dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan.
- RKA: Tersangka ini diketahui sebagai pemilik dari lapak atau tempat dilakukannya praktik pengoplosan gas ilegal. Ia bertanggung jawab atas operasional dan keuntungan dari kegiatan tersebut.
- MH: Berperan sebagai sopir yang bertugas dalam kegiatan bongkar muat, baik tabung gas subsidi yang akan dioplos maupun tabung gas non-subsidi yang sudah siap didistribusikan.
- MRT: Menjabat sebagai kenek, yang membantu MH dalam tugas bongkar muat serta kemungkinan membantu operasional di lokasi pengoplosan.
Modus Operandi dan Barang Bukti yang Disita
Modus operandi yang dijalankan oleh para pelaku terbilang cukup licik. Mereka melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas non-subsidi berukuran 12 kilogram. Proses pemindahan ini dilakukan dengan cara yang tidak standar dan berisiko tinggi, yaitu melalui metode “penyuntikan” tanpa memperhatikan aspek keselamatan yang seharusnya.
Untuk mengisi satu tabung gas ukuran 12 kilogram, para pelaku diketahui membutuhkan empat buah tabung gas subsidi berukuran 3 kilogram. Gas hasil oplosan inilah yang kemudian mereka distribusikan dan jual ke berbagai wilayah, terutama di beberapa daerah di Jakarta.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas tidak hanya berhasil mengamankan para pelaku, tetapi juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Barang bukti tersebut meliputi:
- Ratusan tabung gas berbagai ukuran, baik yang kosong maupun yang berisi.
- Peralatan yang digunakan untuk “menyuntik” gas dari satu tabung ke tabung lainnya.
- Timbangan yang diduga digunakan untuk mengukur takaran gas.
- Segel tabung gas yang kemungkinan dipalsukan atau digunakan kembali.
- Satu unit mobil pikap yang digunakan sebagai sarana transportasi.
- Dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk koordinasi dalam aktivitas ilegal ini.
Dampak Negatif dan Kerugian Negara
Kombes Sumarni menekankan bahwa LPG bersubsidi sejatinya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan, seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Penyalahgunaan gas bersubsidi melalui praktik pengoplosan ini memiliki dampak yang sangat merugikan.
Kerugian tersebut tidak hanya dirasakan oleh negara dalam bentuk kerugian anggaran subsidi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kelangkaan pasokan gas di masyarakat yang berhak. Lebih jauh lagi, praktik ini sangat membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pengoplosan dilakukan tanpa standar keselamatan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko kebocoran dan ledakan. Selain itu, praktik ini juga dianggap merampas hak warga negara yang seharusnya menjadi penerima manfaat dari program subsidi pemerintah.
Estimasi Keuntungan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi, praktik ilegal pengoplosan gas ini diduga telah berlangsung sejak bulan Oktober 2025. Selama periode tersebut, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan yang fantastis, dengan estimasi mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlaku, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman yang menanti para pelaku sesuai dengan pasal-pasal tersebut dapat berupa pidana penjara dan denda yang signifikan.
Komitmen Kepolisian dalam Pengawasan
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyalahgunaan gas bersubsidi. Upaya ini dilakukan demi memastikan ketersediaan dan ketepatan sasaran distribusi LPG bersubsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.
Masyarakat dihimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan praktik ilegal serupa atau mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan mereka. Laporan dapat segera disampaikan dengan menghubungi layanan kepolisian di nomor 110. Kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

















