Vonis Pemberatan: Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Dihukum Lebih Berat Atas Korupsi Anggaran
Pengadilan Tinggi Medan telah resmi memperberat hukuman bagi Bazisokhi Buulolo, mantan bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan. Terdakwa dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Anggaran Belanja Langsung (ABL) di dinas tersebut untuk periode tahun 2018 hingga 2021. Putusan banding ini merupakan perubahan signifikan dari vonis sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Medan.
Rincian Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan, Longser Sormin, dalam amar putusannya menegaskan perlunya hukuman yang lebih berat bagi terdakwa. Bazisokhi Buulolo, yang kini berusia 48 tahun, tidak hanya diwajibkan menjalani masa hukuman yang lebih lama di lembaga pemasyarakatan, tetapi juga dibebankan sanksi denda yang substansial sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian negara yang ditimbulkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bazisokhi Buulolo dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider enam bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar,” tegas Longser Sormin.
Kewajiban Pembayaran Uang Pengganti dan Ancaman Penyitaan Aset
Selain hukuman badan dan denda, majelis hakim juga menekankan kewajiban Bazisokhi untuk mengembalikan uang pengganti (UP) atas kerugian keuangan negara yang telah dinikmati secara pribadi. Jika uang pengganti ini tidak dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa memiliki wewenang penuh untuk menyita aset milik terdakwa.
“Jika terdakwa tidak membayar UP paling lama dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” jelas Sormin.
Apabila aset terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi seluruh uang pengganti, ancaman hukuman tambahan menanti. “Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana (subsider) dua tahun penjara,” tambah hakim mengenai sanksi tambahan jika UP sebesar Rp391,5 juta tidak dapat dibayarkan.
Latar Belakang Kasus Korupsi dan Penangkapan Buronan
Kasus korupsi ini melibatkan Bazisokhi Buulolo yang terbukti melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas PUPR Nisel, Erwinus Laia. Hingga saat ini, Erwinus Laia masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Total kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh perbuatan kedua pelaku ini diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar.
Sebelum akhirnya dijatuhi vonis pemberatan ini, Bazisokhi sempat berhasil melarikan diri dan menjadi buronan pihak kejaksaan selama kurang lebih satu tahun sejak tahun 2024. Pelarian ini berakhir pada Maret 2025 lalu, ketika tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Kejaksaan Negeri Binjai berhasil meringkusnya di Kota Binjai. Penangkapan ini menandai akhir dari pelarian terdakwa dan membawanya kembali ke proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran publik, terutama di sektor pembangunan yang krusial bagi kemajuan daerah. Pemberatan hukuman ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan menegaskan komitmen penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.

















