Alreinamedia.com-Natuna Pemerintah Kabupaten Natuna menyajikan anggaran dan realisasi pegawai dalam LRA Tahun 2021 masing-masing senilai Rp 436.617.468.700 dan Rp 395.339.136.561 atau 90,55%. Saldo tersebut mengalami penurunan senilai Rp 79.560.897.412 atau 16,75% dibandingkan dengan realisasi pada tahun 2020 senilai Rp 474.900.033.974 Realisasi belanja pegawai yaitu belanja gaji dan tunjangan DPRD senilai Rp 8.163.765.424.
Belanja gaji dan tunjangan DPRD merupakan penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD.Penghasilan tersebut berupa tunjangan beras DPRD dan tunjangan Kelengkapan Lainnya.Penetapan tunjangan tersebut ditetapkan melalui peraturan Bupati No 2 tahun 2017 tentang hak dan keuangan dan admintratif Pimpinan dan Anggota Perwakilan rakyat daerah Kabupaten Natuna.
Hasil dari pemeriksaan BPK realisasi belanja tunjangan beras DPRD dan belanja alat kelengkapan lainya DPRD diketahui perhitungan realisasi belanja tunjangan beras DPRD dan Belanja Alat kelengkapan lainnya tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan Keputusan Bupati No 2 Tahun 2017 tunjangan beras diberikan bagi pimpinan dan Anggota DPRD, besaranya sama dengan tunjangan beras bagi pegawai negeri sipil negara sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.Penetapan besaran biaya tunjangan beras DPRD dihitung berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pembendaharaan nomor PER-3/PB/2015 tentang perubahan kelima atas peraturan Direktur Jendral Pembendaharaan Nomor Per-67/PB/2010 tentang tunjangan beras dalam bentuk Natura dan Uang. Lantas sudah benarkah Penggaran tersebut didasarkan sesuai Peraturan Oleh Sekertariatan DPRD Natuna (Red)

















