Kriminal

Resbob Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar

×

Resbob Ditahan di Sel Khusus Polda Jabar

Sebarkan artikel ini

Penangkapan Streamer MAF alias Resbob Atas Dugaan Ujaran Kebencian Berdimensi SARA

Seorang streamer muda berusia 25 tahun, yang dikenal dengan nama alias MAF atau Resbob, kini harus berhadapan dengan jerat hukum setelah ditangkap oleh pihak kepolisian di Semarang. Penangkapan ini dilakukan pada hari Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, di salah satu tempat penginapan di kota tersebut. Resbob diduga kuat telah melontarkan ujaran kebencian yang bermuatan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).

Pasca penangkapannya, Resbob tidak langsung ditempatkan di sel tahanan umum. Ia ditempatkan di sel khusus di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jawa Barat. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa penempatan di sel khusus ini dilakukan karena proses pemeriksaan yang masih berlangsung secara intensif. “Kita belum masukkan ke sel umum ya, masih di sel khusus karena masih pemeriksaan kontinu, kita masih sendirikan dia,” ujar Kombes Hendra di Mapolda Jabar pada hari Selasa, 16 Desember 2025.

Tindakan Resbob diduga kuat menyasar kelompok suporter Persib, Viking, serta masyarakat Sunda. Ujaran kebencian yang dilontarkannya dinilai sangat provokatif dan berpotensi menimbulkan permusuhan. Pihak kepolisian saat ini juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan dua orang rekan Resbob yang diduga turut berperan dalam kasus ini.

Upaya penangkapan Resbob sendiri tidak berjalan mulus. Pelaku berusaha keras menghindari kejaran petugas dengan berpindah-pindah lokasi secara sporadis. Menurut Kombes Hendra, Resbob berupaya lari sejauh mungkin untuk bersembunyi dari kejaran petugas. Bahkan, untuk menghilangkan jejak, ponsel yang digunakannya sempat dititipkan kepada kekasihnya di Surabaya, sehingga saat penangkapan, Resbob tidak lagi memegang perangkat komunikasi tersebut.

Baca Juga :  Penangkapan Dan Penemuan Narkoba Di KM. Sunrise Glory

Kronologi Penangkapan dan Penyelidikan

Penangkapan Resbob berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan langsung kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. Tim siber ini kemudian melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku yang ternyata telah berpindah-pindah ke beberapa wilayah. Jejak Resbob terdeteksi di berbagai kota, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Surakarta, sebelum akhirnya berhasil diamankan di Semarang.

Ancaman Hukum dan Penyesalan Pelaku

Atas perbuatannya yang diduga kuat melanggar hukum, Resbob terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal ini secara spesifik mengatur larangan penyebaran informasi elektronik yang mengandung hasutan, ajakan, atau pengaruh untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu, terutama yang didasarkan pada unsur SARA.

Jika terbukti bersalah, Resbob dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal selama 6 tahun. Menyadari kesalahannya, Resbob sempat menyatakan permintaan maaf dan mengaku sangat menyesali perbuatannya. Namun, proses hukum tetap harus berjalan untuk memberikan efek jera dan menegakkan keadilan.

Baca Juga :  Pegawai PPPK paruh waktu ditangkap polisi karena curi mobil dinas DPRD, plat merah dibuang di pasar

Dampak Ujaran Kebencian di Era Digital

Kasus ini kembali menyoroti betapa berbahayanya penyebaran ujaran kebencian di era digital. Kemudahan akses internet dan media sosial seringkali disalahgunakan untuk menyebarkan konten yang dapat memecah belah persatuan bangsa. Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan melaporkan setiap konten negatif yang berpotensi menimbulkan keresahan.

Ujaran kebencian yang bermuatan SARA tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga dapat menimbulkan konflik horizontal yang lebih luas. Oleh karena itu, penindakan tegas terhadap pelaku penyebar ujaran kebencian menjadi krusial untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Peran Masyarakat dalam Memberantas Ujaran Kebencian

Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya memberantas ujaran kebencian. Dengan melaporkan konten-konten yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan permusuhan, masyarakat turut berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan positif.

Selain itu, edukasi tentang literasi digital dan etika berkomunikasi di dunia maya juga perlu terus digalakkan. Memahami batasan-batasan dalam berpendapat dan menyadari dampak dari setiap ucapan yang dilontarkan adalah kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan menjaga keharmonisan antar sesama. Kasus Resbob ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam bertutur kata, baik di dunia nyata maupun maya.