Berita PilihanHukumKriminalNasional

RKUHAP Disorot, KPK Minta Kewenangan Tak Dibatasi

×

RKUHAP Disorot, KPK Minta Kewenangan Tak Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Gambar merupakan ilustrasi dari berita (Foto: Istw)

Alreinamedia.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap kejahatan korupsi tetap dikategorikan sebagai perkara khusus (lex specialis) dalam proses penegakan hukum, meski Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memerlukan penanganan khusus.

“Karena memang korupsi adalah extraordinary crime, tentu penanganannya pun membutuhkan proses penegakan hukum yang bersifat khusus,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/7/25)

Jika status lex specialis tetap dipertahankan, maka KPK tidak sepenuhnya terikat pada aturan dalam KUHAP. Proses penyelidikan dan penyidikan bisa tetap mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK.

Baca Juga :  Pemerintah Siap Laksankan Putusan MK atas Pengujian Formil UU Cipta Kerja

“Proses penyelidikan di KPK, misalnya, tidak hanya untuk menemukan peristiwa pidananya, tetapi juga bisa sampai tahap menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti,” jelas Budi.

KPK sendiri telah mencatat sedikitnya 17 poin dalam RKUHAP yang dinilai berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Sejumlah pasal di RKUHAP disebut bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang KPK.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah pembatasan pencarian bukti yang hanya dapat dilakukan saat penyidikan. Padahal, KPK selama ini telah melakukan pengumpulan bukti sejak tahap penyelidikan.

“Hal ini tentu bisa menghambat efektivitas penanganan kasus korupsi yang selama ini dilakukan secara proaktif sejak penyelidikan awal,” tambahnya.

KPK berharap pemerintah dan DPR mempertimbangkan kembali pasal-pasal yang berpotensi melemahkan kewenangan penegak hukum, khususnya dalam menangani kejahatan korupsi yang sistemik dan merugikan keuangan negara secara besar-besaran. (Redaksi)