Tak lama kemudian, Yuda berhasil diamankan beserta barang bukti berupa selembar surat jual beli kalung emas dari sebuah toko di Kediri. Ia telah menjual kalung yang dirampas dari ibunya.
“Orang tua sudah merasa kesal dengan ulah anaknya yang sering bikin ulah dengan menjual dan menggadaikan sepeda motor, urat berharga dan perhiasan. Akhirnya ibu korban melaporkan anaknya ke polisi dan ditahan,” imbuh Mukhlason.
Yuda mengaku nekad merampas kalung, surat berharga dan menjual sepeda karena terlilit utang akibat judi bola. Kemudian ia juga butuh uang untuk bersenang-senang seperti karaoke.
“Saya terpaksa, utang saya banyak. Judi bola, dan sisanya untuk senang-senang. Saya menyesal seperti ini,” kata Yuda.
Atas perampasan kalung tersebut, korban merasa rugi Rp 3.450.000. Pelaku akan dijerat Pasal 365 Jo 367 KUH Pidana atau pasal 365 KUH Pidana dan ancaman hukuman 9 Tahun penjara. Pencurian dengan kekerasan. (am/detik)

















