Kriminal

Siasat Yatim Piatu: Pesugihan Babi Ngepet Jatim Terpopuler

×

Siasat Yatim Piatu: Pesugihan Babi Ngepet Jatim Terpopuler

Sebarkan artikel ini

Kebakaran di Jalan Peneleh Surabaya, Enam Petak Rumah Ludes Dilalap Api

Sebuah insiden kebakaran hebat melanda kawasan Jalan Peneleh Gang 1, Peneleh, Genteng, Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu malam, 17 Januari 2026. Enam petak rumah yang berada di area seluas 8 meter kali 25 meter tersebut dilaporkan hangus terbakar. Beruntung, insiden ini tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka. Namun, kerugian materiil akibat peristiwa ini ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Dugaan awal penyebab kebakaran adalah korsleting listrik dari sebuah colokan di salah satu petak rumah. Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, Kompol Grandika Indera Waspada, menyatakan bahwa pihaknya menduga kuat sumber api berasal dari korsleting tersebut. Untuk memastikan penyebab pasti, tim investigasi bersama Anggota Tim Inafis Polrestabes Surabaya telah melakukan penyelidikan lanjutan di lokasi kejadian.

“Iya, dugaan awal korsleting dari colokan listrik. Nihil korban,” ujar Kompol Grandika saat dikonfirmasi pada Sabtu malam itu juga.

Untuk memadamkan api, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya mengerahkan kekuatan penuh. Sebanyak 14 unit truk pemadam dari berbagai jenis dikerahkan ke lokasi. Rinciannya meliputi sembilan unit truk tempur pemadam kebakaran dan lima unit truk rescue. Unit-unit tempur tersebut berasal dari berbagai rayon dan pos pemadam, seperti Rayon 1 Pasar Turi (dua unit), Pos Pegirian, Pos Grudo, Rayon 2 Tambak Rejo, Pos Menur, Rayon 5 Margomulyo, Pos Pakis TVRI, dan Pos Mulyoorejo. Selain itu, lima unit tim rescue juga turut serta, ditambah bantuan dua unit truk tangki air dari Dinas Lingkungan Hidup.

Heboh Isu Babi Ngepet di Tulungagung, Ternyata Hanya Babi Biasa yang Terjual Rp400 Ribu

Sebuah kabar yang sempat menghebohkan jagat maya dan warga Tulungagung, Jawa Timur, terkait penangkapan “babi ngepet” di Desa Pakel, Kecamatan Ngantru, pada Jumat pagi, 16 Januari 2026, akhirnya terkuak tabirnya. Babi kecil berwarna hitam yang sempat dikaitkan dengan isu pesugihan tersebut ternyata hanyalah babi biasa. Hewan tersebut bahkan telah dijual seharga Rp400.000.

Hariyanto (43), warga yang pertama kali menangkap babi tersebut, mengaku tidak percaya dengan isu babi ngepet yang beredar. Ia menceritakan bahwa babi itu awalnya terlihat di dekat gapura perbatasan Desa Pakel dengan Kabupaten Blitar pada Jumat pagi. Sekitar pukul 05.00 WIB, babi betina yang masih berukuran kecil itu sempat ditangkap oleh warga, namun berhasil lepas.

“Sudah ditangkap, tapi kemudian berhasil melepaskan diri dari jeratnya dan kabur lagi. Saya kemudian mengejarnya,” tutur Hariyanto pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Baca Juga :  Nenek Bertongkat Nekat Curi HP dan Uang di Depok, Ternyata Residivis

Dengan menggunakan kurungan ayam jago, Hariyanto berhasil menyergap dan menangkap kembali anakan babi tersebut di kawasan belakang rumahnya. Penangkapan ini sontak menarik perhatian banyak warga yang penasaran. Ramai-ramainya warga yang datang untuk melihat babi tersebut kemudian memicu munculnya isu babi ngepet atau babi pesugihan. Foto dan video penangkapan babi itu pun menyebar luas di media sosial, semakin memperkuat narasi tersebut.

Hariyanto mengaku sempat mendapat saran dari beberapa orang untuk mengecat kepala babi dengan warna putih atau mengiris telinganya agar “kapok” bagi pelaku pesugihan. Namun, ia menolak saran tersebut karena yakin bahwa hewan yang ditangkapnya adalah babi biasa, bukan jelmaan. Teman-temannya pun turut meyakinkannya bahwa itu memang babi biasa, bukan babi hutan.

Meskipun di Desa Pakel tidak terdapat peternakan babi, di seberang Sungai Brantas yang masuk Kecamatan Ngunut, Tulungagung, terdapat banyak peternakan babi. Hariyanto tidak mengetahui pasti asal-usul babi tersebut, namun ada warga yang mengaku pernah melihatnya di tepi Sungai Brantas empat hari sebelumnya. Babi itu juga sempat terlihat di permukiman warga dan diusir.

Hariyanto memberikan makan ketela dan ampas tahu kepada babi tersebut, yang dilahapnya dengan cepat. Ia memperkirakan berat babi itu sekitar 10 kg. Mengenai uang hasil penjualannya, Hariyanto telah membelikannya rokok dan membagikannya kepada teman-temannya yang turut menyaksikan penangkapannya.

Komplotan Peminta Sumbangan Berkedok Yayasan Yatim Piatu Dibongkar, Dana Dialihkan untuk Berjudi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ponorogo berhasil membongkar modus operandi sebuah komplotan yang meminta sumbangan dengan kedok yayasan yatim piatu. Sebanyak 21 orang diamankan, namun fakta yang lebih mengejutkan adalah hasil sumbangan tersebut diduga kuat digunakan untuk berjudi, bukan untuk anak yatim piatu seperti yang diklaim.

Puluhan orang yang diamankan ini ternyata merupakan korban dari “tipu-tipu” yayasan yatim piatu tidak resmi tersebut. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar, namun kenyataannya justru disuruh menjual stiker. Sebagian hasil penjualan stiker disetorkan ke yayasan, sementara sebagian lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk berjudi.

Kabid Trantib Satpol PP Ponorogo, Subiantoro, menjelaskan bahwa 21 pemuda yang diamankan berusia antara 19 hingga 23 tahun dan berasal dari Provinsi Lampung, bukan dari satu kabupaten saja melainkan dari berbagai daerah seperti Bandar Lampung. Di kampung halaman mereka, pekerjaan mereka umumnya adalah mencari rumput atau pekerjaan kasar lainnya dengan penghasilan harian yang sangat minim, sekitar Rp8.000.

Baca Juga :  Polisi Brutal Tewaskan Debt Collector Gara-gara Kunci Motor

Menurut pengakuan mereka, ada seorang koordinator yang merekrut para pemuda ini di Lampung. Mereka kemudian dikumpulkan di sebuah yayasan yatim piatu di Tangerang, Banten, sebelum akhirnya diberangkatkan ke Ponorogo menggunakan mobil sewaan yang dibiayai oleh yayasan tersebut. Di Ponorogo, mereka menyewa hotel untuk menginap dan telah berada di sana selama kurang lebih 10 hari untuk melakukan aksi meminta sumbangan dari desa ke desa.

Modus yang mereka jalankan adalah dengan menjual stiker yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu. Mereka membawa sekitar 6.000 stiker, dan rata-rata berhasil menjual 2.000 stiker. Karena mengatasnamakan yayasan yatim piatu dan berkeliling di pelosok desa, banyak warga yang merasa iba dan memberikan sumbangan, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000, bahkan lebih.

Hal ini memungkinkan mereka mengumpulkan uang jutaan rupiah setiap harinya. Keuntungan yang menggiurkan ini membuat 23 orang berani menginap di salah satu hotel di Ponorogo. Setelah dilimpahkan ke Satpol PP dari Polres Ponorogo, mereka dibina dan diminta untuk kembali ke daerah asal mereka. Namun, dua orang dari mereka diproses lebih lanjut di Polres karena terlibat dalam aktivitas perjudian.

Satreskrim Polres Ponorogo sebelumnya telah membongkar modus peminta sumbangan yang mengatasnamakan yayasan yatim piatu. Kebaikan hati warga Ponorogo disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Uang hasil sumbangan warga tidak disalurkan untuk anak yatim piatu, melainkan digunakan untuk berjudi.

Modus ini terungkap berawal dari keresahan masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang meminta sumbangan di wilayah hukum Ponorogo. Total ada 23 orang yang berkeliling. Parahnya lagi, mereka juga menggunakan uang sumbangan untuk menginap di hotel mewah, sehingga tidak seluruhnya untuk yayasan yatim piatu.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, pada Jumat, 16 Januari 2026, mengungkapkan bahwa pihaknya menyisir keberadaan mereka dan menemukan mereka menginap di hotel. Di hotel tersebut, ditemukan aktivitas perjudian yang dilakukan oleh para peminta sumbangan tersebut. Mereka mengaku mencari sumbangan dari rumah ke rumah setiap pagi hingga sore dengan menggunakan surat tugas yang bertuliskan nama yayasan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa warga menyumbang rata-rata Rp2.000 hingga Rp10.000, dan sebagai imbalannya, penyumbang diberi satu stiker atas nama yayasan. Ke-23 orang yang sempat digiring ke Mapolres adalah berinisial SMW, RE, ALX, RS, AR, JD, AN, DV, FR, RE, SL, RA, WI, AF, RO, WY, RO, SR, AR, ZL, SY, RS, dan RD.