Jakarta, – Pelaksanaan pesta demokrasi tahun ini yang semula akan digelar pada September terpaksa harus ditunda gara-gara pandemi virus corona jenis baru (Covid-19). Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, berdasarkan keputusan terakhir, akan digelar pada Desember 2020.
Merespons keputusan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah menggodok sejumlah hal terkait teknis tahapan Pilkada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan jaga jarak fisik (physical distancing) untuk mencegah penularan Covid-19.
Komisioner KPU Viryan Azis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (17/05/2020), memaparkan gambaran bagaimana sejumlah tahapan Pilkada akan dilaksanakan di masa pandemi jika mengacu pelaksanaan pemungutan suara pada Desember mendatang.
Dimulai dari tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih. Idealnya, tahapan coklit harus dilakukan dari pintu ke pintu (door-to-door). Namun, mengingat kondisi saat ini tidak memungkinkan, pelaksanaannya akan dilakukan dengan pendekatan berbasis RT/RW.
“Itu idealnya. Tapi pendekatan door-to-door tidak disebut dalam Undang-Undang (Pilkada), di pasal 57 atau 58 ayat 3 yang disebut adalah melakukan coklit Daftar Pemilih Sementara (DPS) di wilayah RT/RW yang bersangkutan. Sehingga menjadi relevan kalau pendekatannya (coklit) digunakan berbasis RT/RW,” jelas Viryan.
Oleh karenanya, KPU akan mengubah dua hal. Pertama, kegiatan regrouping (pengelompokan ulang) Tempat Pemungutan Suara (TPS) setiap Pemilu. Kedua, mengakhiri TPS yang berubah-ubah. Hal ini sejalan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang sekaligus sebagai momentum untuk menata manajemen pemutakhiran data pemilih yang lebih baik.
“Ke depan TPS bersifat permanen. Harapannya TPS berubah bisa dikurangi,” ujar Viryan.
Terkait pemutakhiran data pemilih pada masa penerapan physical distancing, sebelumnya KPU telah mendapatkan data Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari pemerintah sebanyak 105 juta. Sedangkan menurut data KPU dari 270 daerah yang melaksanakan pilkada ada 101 juta.
Menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, basis pemutakhiran data pemilih adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu terakhir. Berdasarkan data usai Pemilu 2019, maka terlihat selisih data antara DPT 2019 dengan DP4 kurang lebih 4-5 persen. Oleh karenanya, sejak November 2019, KPU sudah menggaungkan kepada KPU daerah agar melakukan pemetaan pemilih sejak dini.
“Bila perlu sampai detil, kami minta per desa/kelurahan dianalisis, berapa yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat), berapa DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang kemarin belum masuk layak dimasukkan, berapa DPK yang tidak bisa dimasukkan. Itu sejak November kami minta,” ungkap Viryan.

















