Berita Utama

Skenario Pilkada di Tengah Pandemi

×

Skenario Pilkada di Tengah Pandemi

Sebarkan artikel ini
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Skenario Penundaan Lagi

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 akan sangat tergantung pada perkembangan pandemi Covid-19. Artinya, jika pandemi ini belum berakhir hingga Desember 2020, maka Pilkada bisa ditunda lagi.

Adapun skenario yang sudah disiapkan KPU adalah menggeser pelaksanaan Pilkada pada Maret 2021 atau September 2021.

“KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua, Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021,” ungkap Arief.

Dijelaskan, pertimbangan penundaan menjadi Maret 2021 atau September 2021 salah satunya adalah status tanggap darurat Covid-19 yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) hingga 29 Mei 2020.

Baca Juga :  Tutup Rapat Dana Subsidi, Petugas Damri Natuna Rangkap Jabatan "Milyaran Uang Negara Entah Kemana

Terkait itu, pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 hanya bisa digelar jika status tanggap darurat tersebut dicabut 29 Mei 2020.

“Jadi besok 29 Mei harus berakhir sehingga 30 Mei bisa mulai tahapan sosialisasi, aktifkan kembali badan ad hoc, dan tahapan lain yang ditunda untuk dilanjutkan,” tuturnya.

Arief mengungkapkan, jika 29 Mei 2020 status tanggap darurat masih diperpanjang, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan, dan kurva pandemi masih naik atau belum melandai, maka KPU tidak akan berani ambil risiko menggelar Pilkada di tengah Covid-19.

“Kalau syarat itu tidak terpenuhi, maka tak bisa diselenggarakan Desember. Maka opsi kedua Maret 2021,” lanjutnya.

Baca Juga :  Bawaslu Awasi Ketat Debat Pilkada Serentak 2024 untuk Pastikan Keadilan dan Netralitas

Adapun syarat untuk menggelar Pilkada pada Maret 2021 adalah pandemi harus selesai pada Agustus 2020, termasuk PSBB sudah dicabut. Sebab, KPU harus mempersiapkan banyak tahapan yang melibatkan banyak petugas dan masyarakat sebelum pencoblosan.

“Kalau Agustus belum bisa, maka akan menuju opsi ketiga September 2021. Kalau ini ruang akan lebih longgar tersedia karena tahapan dimulai Februari 2021. Artinya, mungkin saja semua pemulihan sudah normal. Pemulihan ekonomi, transportasi, dan lainnya,” kata Arief.