Berita Utama

Skenario Pilkada di Tengah Pandemi

×

Skenario Pilkada di Tengah Pandemi

Sebarkan artikel ini
Warga melintas di depan mural bertema pemilihan umum di kawasan Pasar Anyar, Kota Tangerang, Banten, Kamis (7/5/2020). Presiden Joko Widodo menunda pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 hingga Desember 2020 akibat wabah COVID-19. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.

Di samping itu, KPU juga memperhatikan tentang adanya potensi ketidaksesuaian data apabila datanya diambil hanya dari petugas RT/RW dan tidak turun langsung ke warga.

Pasalnya, pernah terjadi malapraktik Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) per TPS karena tidak bekerja secara door-to-door. Hal itu terjadi lantaran Pantarlih bekerja per TPS di mana satu TPS bisa terdiri dari dua sampai lima RT, sehingga sejumlah Pantarlih tidak bisa bekerja dengan baik karena harus bergerak dari RT ke RT.

Untuk itu, KPU akan menguatkan Pantarlih sehingga tidak lagi per TPS, namun per RT. Dengan adanya instrumen ini, menurut Viryan, tahapan coklit data pemilih sebetulnya memungkinkan dilakukan meski tidak harus mendatangi warga satu persatu.

Memang jumlah Pantarlih akan jauh lebih banyak karena kegiatan coklitnya dalam lingkup RT. Namun, kontak langsung dapat diminimalisir serta dimungkinkan Pantarlih berbasis RT tersebut tidak datang dari rumah ke rumah, karena sudah tahu siapa saja pemilih yang berada di wilayahnya.

“Beda kalau dia per TPS, dia harus berkunjung ke satu RT, kemudian dia ke RT lain. Dengan demikian lebih detil apabila RT/RW tersebut akan dijadikan petugas KPPS. Sehingga kalau nanti ada masalah, RT/RW lah yang bertanggung jawab. Karena dia sudah melakukan pemutakhiran data pemilih. Desain ini yang coba dibangun KPU dalam PKPU (Peraturan KPU),” terang Viryan.

Baca Juga :  Olah Raga Bersama Warna HUT Ke 8 Satkat Koarmada I

Secara bersamaan, bila desain yang dirancang KPU tersebut disetujui, para pihak terkait dapat memangkas anggaran dengan mengganti kampanye secara manual menjadi secara daring atau online. Mau tidak mau, dengan asumsi data pada Pemilu 2019 kemarin yang datanya sudah 95 persen, coklit dengan pendekatan berbasis RT/RW semestinya bisa terlaksana dengan baik.

“Harapannya, 90 persen. Jadi kurang lebih selisihnya itu 3 sampai 4 juta. Ini kami memintakan kepada teman-teman sejak awal, kuasai data sehingga kita bisa hanya menambah kurang lebih 3-5 juta se-Indonesia besaran datanya,” imbuh Viryan.

Selain tahapan coklit berbasis RT/RW, sejak Pemilu 2019, KPU juga sudah menyiapkan sistem coklit online sehingga masyarakat yang terbiasa dengan kehidupan digital bisa juga memberikan input data pemilih kepada KPU secara daring.

Baca Juga :  Debat Kedua Pilkada Batam Gagal, Tim ASLI Kritik KPU Tak Konsisten pada Tatib dan Juknis

Kemudian terkait pemenuhan hak sipil untuk mencalonkan diri di masa pandemi saat ini juga menjadi perhatian KPU agar formula penyelenggaraan pemilihan yang ada tetap menjamin kualitas penyelenggaraan yang baik untuk pemenuhan hak pilih warga negara.

Oleh karena itu, verifikasi faktual di lapangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 48 ayat (6) UU Pilkada bisa dilakukan dengan tiga pendekatan dalam situasi saat ini.

Pertama, verifikasi faktual secara langsung door-to-door. Kalau tidak memungkinkan, kedua, KPU memintakan kepada petugas dari pasangan calon agar pasangan calon dikumpulkan di satu tempat, baru KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) datang untuk verifikasi. Terakhir, verifikasinya menggunakan video call.

“Ini sudah kami normakan di PKPU, tapi ini untuk kondisi terakhir. Nah, apakah mungkin dibalik pakai video call dulu, atau diberikan tiga opsi dari opsi pertama, kedua, ketiga, ini terus kami cari jalan yang tidak melanggar UU namun tetap menjamin keselamatan masyarakat dan kegiatan itu bisa efektif dilaksanakan,” jelas Viryan.