Perppu Pilkada
Sebelumnya, keputusan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dari September ke Desember berlaku setelah Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi UU.
Perppu yang ditandatangani pada 4 Mei 2020 itu diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa penyebaran Covid-19 di Indonesia telah menimbulkan banyak korban jiwa, menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu, dan juga telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 per 19 Mei 2020, Covid-19 telah menginfeksi sebanyak 18.496 orang, di mana 4.467 di antaranya dinyatakan sembuh dan 1.221 meninggal dunia.
Selain itu, penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional juga memerlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk dilakukannya penundaan pelaksanaan tahapan Pilkada serentak 2020 agar pesta demokrasi tersebut tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas.
Terdapat tiga perubahan dalam Perppu ini. Pertama adalah perubahan Pasal 120 dengan menambahkan bencana nonalam sebagai salah satu faktor dilakukannya pemilihan lanjutan. Selain itu, juga ada penambahan kata pemilihan serentak lanjutan, di mana sebelumnya hanya disebutkan pemilihan lanjutan saja.
Pada Ayat (1) disebutkan bahwa apabila sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan.
“Pelaksanaan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan atau pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perppu tersebut.
Perubahan kedua adalah disisipkan satu pasal di antara Pasal 122 dan Pasal 123, yakni Pasal 122A yang terdiri dari tiga ayat. Ayat (1) menyatakan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diterbitkan.
Sementara menurut Ayat (2), penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122A Ayat (3).
Pasal 201A menjadi perubahan yang ketiga, di mana pasal tersebut disisipkan di antara Pasal 201 dan Pasal 202. Pasal 201A Ayat (1) menyebut pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 Ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 Ayat (1).
“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 201A Ayat (2).
Jika pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak dapat juga dilaksanakan, maka menurut Pasal 201A Ayat (3) pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
Dengan demikian, meski sudah diputuskan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 digeser ke Desember, tetapi tidak menutup kemungkinan dapat dilakukannya penundaan kembali sampai waktu yang tidak ditentukan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Tanah Air apakah sudah berakhir atau belum. (Foto: ANTARA FOTO/Fauzan) InfoPublik
















